Jakarta, Koranpelita.co – Setelah menetapkan TN sebagai tersangka, Tim penyidik koneksitas yang mengusut kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2019-2020 menggeledah rumah maupun kantor notaris milik dari TN.
Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (07/11/2023) lalu tersebut untuk menindaklanjuti Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Nomor: PRINT-357/PM.1/PMpd.1/11/2023 tanggal 6 November 2023.
“Penggeledahan dalam rangka mencari barang bukti terkait kasus tersebut,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (10/11/2023).
Ketut menyebutkan rumah milik tersangka yang digeledah beralamat di Perumahan Grand Taruma Blok N2/B.06, Desa Sukamakmur, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, Jawa Barat.
Sedangkan Kantor Notaris/PPAT milik dari tersangka TN beralamat di Grand Taruma Ruko Dharmawangsa II Blok C Nomor 17, Karawang, Jawa Barat.
Ketut mengungkapkan dalam penggeledahan Tim penyidik koneksitas berhasil memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti.
“Termasuk dokumen satu buah ruko milik tersangka AH yang dibuktikan dengan satu lembar surat perjanjian dan satu bundel Sertifikat HGB Nomor 01279, Desa Purwadana Kecamatan. Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat beserta surat-surat lain,” tuturnya.
Dalam kasus dana TWP AD ini Tim penyidik koneksitas terdiri dari jaksa penyidik JAM Pidmil, Puspom TNI AD dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta sebelumnya menetapkan TN yang berprofesi Notaris sebagai tersangka baru.
Penetapan TN sebagai tersangka baru hasil pengembangan kasus dua tersangka sebelumnya yaitu tersangka Brigjen TNI Purn YAK eks Direktur Keuangan TWP AD dan tersangka AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama (IBU).
Ketut mengungkapkan ketiganya secara bersama-sama turut berperan melakukan tindak pidana terkait pengadaan lahan perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Namun, kata Ketut, setelah Badan Pengelola TWP AD mengeluarkan dana sebesar Rp 66 miliar ternyata realisasinya tidak ada satupun rumah yang dapat disediakan PT IBU.
“Atau pelaksanaannya tidak sesuai perjanjian kerja sama antara PT IBU dengan BP TWP AD. Sehingga bertentangan dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan,” ujarnya.(yadi).
- PT PMM Bantah Selundupkan Barang Berbahaya dan Dilarang Diekspor dalam 15 Kontainer - 29/05/2026
- Satgas PKH Tinjau 25 Kontainer Berisikan Mineral “Rare Earth” yang Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri - 28/05/2026
- Dua Komisioner Ombudsman Terjerat Korupsi, Pengamat: Bukti Sekecil Apapun Kekuasaan Cenderug Korup - 28/05/2026



