Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung Burhanuddin mengingatkan jajarannya agar peristiwa atau kasus di Bondowoso yaitu ditangkapnya dua oknum jaksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap menjadi cambuk untuk introspeksi diri dan menjaga integritas.
“Karena integritas sudah sepatutnya menjadi standar minimum yang harus dimiliki setiap Insan Adhyaksa dan menjadikannya sebagai sebuah habit atau kebiasaan,” kata Jaksa Agung saat memberikan pengarahan kepada jajarannya di pusat, daerah dan perwakilan luar negeri dalam kunjungan kerjanya secara virtual, Senin (20/11/2023).
Jaksa Agung pun sudah memerintahkan jajarannya untuk menghentikan segala upaya untuk mencoba-coba mendekatkan diri dari perbuatan tercela yang kelak mencoreng nama baik pribadi, keluarga dan institusi.
Karena dirinya tidak akan segan-segan dalam memberikan sanksi, baik administrasi maupun pidana kepada setiap jajarannya yang masih berupaya melakukan tindakan tercela.
“Jadi lebih baik mengorbankan satu orang daripada satu institusi,” tuturnya terkait kasus ditangkapnya Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Kristian Diliyanto Silaen oleh KPK karena diduga menerima uang Rp475 juta dalam pengurusan perkara.
Dia mengatakan adapun kunjungan kerja yang dilakukannya secara virtual dalam rangka evaluasi dan pengingat bagi seluruh Insan Adhyaksa. Terutama atas setiap arahannya baik yang telah diterbitkan dalam bentuk baik Surat, Surat Edaran, Instruksi, Keputusan, Pedoman Jaksa Agung maupun Peraturan Kejaksaan.
“Saya ingin memastikan Saudara sekalian agar setiap arahan yang telah saya sampaikan sudah dibaca, laksanakan dan tindaklanjuti secara cermat,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung pun menyampaikan beberapa concern, yang pertama mengenai urgensi mempertahankan kepercayaan publik terhadap Institusi Kejaksaan yang menurut hasil survey Indikator Politik Indonesia mencapai angka 75,1 persen.
Menurutnya tingkat kepercayaan publik yang telah dicapai Kejaksaan tersebut merupakan buah dari kerja keras seluruh Insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Namun, kata dia, agar pencapaian tersebut tidak membuat jumawa dan lengah maka perlu konsistensi dalam menegakkan integritas dan dedikasi sebagai faktor utama. “Karena kepercayaan publik merupakan sesuatu yang sulit dipertahankan,” ujarnya.
Tekankan Waskat
Oleh karena itu Jaksa Agung pun menekankan pentingnya meningkatkan pengawasan melekat di satuan kerja melalui surat yang telah diterbitkannya yaitu Surat Umum Jaksa Agung Nomor: R-3/A/SUJA/01/2022 tentang Meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.
Masalahnya, tutur dia, kewenangan Kejaksaan sangatlah besar sehingga harus dimanfaatkan secara benar dan bertanggung jawab serta yang terpenting adalah bermanfaat bagi masyarakat.
“Karena itu dengan kewenangan yang ada jangan sekali-kali bermain dengan perkara ataupun intervensi pengadaan barang dan jasa,” ucap mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.
Jaksa Agung mengingatkan juga bagi para pemimpin satuan kerja yaitu para Kajati dan Kajari agar segera melaksanakan mitigasi pencegahan terjadinya penyalahgunaan kewenangan para anggotanya.
“Apalagi ini merupakan akhir tahun anggaran yang rentan terjadi penyimpangan,” ucapnya seraya mengingatkan kembali jajarannya untuk terus meningkatkan sense of crisis terhadap segala peristiwa belakangan ini, khususnya terkait kinerja Kejaksaan.
“Tetap jaga integritas dan soliditas, serta tetap rapatkan barisan guna mengoptimalisasi setiap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan,” ujarnya.
Jaksa Agung beralasan citra Kejaksaan adalah cerminan dari wajah penegakan hukum di Indonesia. “Jangan sampai upaya kita bersama untuk meraih prestasi yang telah kita torehkan selama ini tercoreng karena kelalaian kita sendiri,” ucap Jaksa Agung.(yadi)
- Polda Metro Jaya Lagi-Lagi Terbitkan Sprintdik Baru Kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri - 17/07/2026
- Hakim Richard Pimpin Praperadilan Kesahihan Pelimpahan Perkara Eks JAM Pidsus dari Kepolisian kepada Kejagung - 16/07/2026
- Kejagung Mau Sidik, Kortas Tipikor Polri Sebaliknya Dipraperadilankan Perkara Eks JAM Pidsus - 15/07/2026



