Terima SPDP, Kejagung Segera Tunjuk Jaksa Kasus Rocky Gerung

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Rocky Gerung dan kawan-kawan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan SPDP yang diterbitkan penyidik Direktorat Tipidum Bareskrim Polri tanggal 17 Oktober 2023 diterima Sekretariat JAM Pidum pada 19 Oktober 2023.

“Kemudian untuk menindaklanjuti SPDP tersebut JAM Pidum segera akan menyusun Tim jaksa peneliti (P-16) yang nantinya akan meneliti kelengkapan berkas RG dan kawan-kawan selaku terlapor,” tutur Ketut dalam keterangannya, Sabtu (21/10/2023).

Dia menyebutkan JAM Pidum selanjutnya akan menunggu pengiriman berkas dari penyidik untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil. “Guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara,” ujarnya.

BACA JUGA:  Usai Santap Nasgor MBG, Ratusan Santri dan Warga Demak Diduga Keracunan 

Dia menuturkan sesuai SPDP yang diterima RG dkk sebagai terlapor disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu disangka melanggar Pasal 156 KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun kasusnya terkait dengan pernyataan Rocky Gerung dalam acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center, Bekasi pada 29 Juli 2023.

Pernyataannya berujung sejumlah laporan kepada pihak Kepolisian dengan awalnya Rocky dianggap menghina Presiden Joko Widodo. Namun penyidik kemudian hanya menyangkakan bahwa Rocky telah menyebarkan berita bohong atau hoax yang membuat keonaran.(yadi)

BACA JUGA:  Usai Santap Nasgor MBG, Ratusan Santri dan Warga Demak Diduga Keracunan