Jakarta, KoranPelita.co – Kejaksaan Agung memastikan tidak akan memanggil Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi gula priode tahun 2015-2023.
“Karena kasus impor gula yang sedang disidik Kejaksaan Agung tidak ada kaitannya dengan kebijakan Menteri Perdagangan Zulifli Hasan yang dilantik pada bulan Juni 2022,” tutur Kapuspenkum Kejakaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya., Jumat (06/10/2023).
Pernyataan Ketut tersebut untuk menanggapi berbagai pertanyaan dari media belakangan ini tentang kemungkinan dipanggilnya Zulkifli Hasan yang juga Ketua Umum PAN sebagai saksi kasus impor gula.
Dia menyebutkan kalau kasus impor gula adalah kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015 dimana diduga dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara.
“Adapun Menteri Perdagangan saat ini malah memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk membuka kasus impor gula secara objektif dan transparan,” ujarnya
Selain itu, kata Ketut, Menteri Perdagangan juga memberikan akses kepada Tim Penyidik untuk melakukan penggeledahan dalam rangka mengumpulkan alat bukti.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Perdagangan dan Kantor PT dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada Selasa (03/10/2023) lalu.
Ketut menuturkan ruangan yang digeledah di kantor Kementerian Perdagangan, yaitu ruangan Tata Usaha Menteri, Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.
“Sedang di Kantor PPI, Tim Penyidik menggeledah di ruang Arsip serta ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI,” ucapnya seraya menyebutkan dari kedua tempat disita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus impor gula.(yadi)



