Kejagung Tahan Sadikin Tersangka Penerima Aliran Dana Rp40 M untuk BPK

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung menangkap dan menahan Sadikin Rusli setelah menetapkannya sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana  sebesar Rp40 miliar untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka mengamankan kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana penangkapan terhadap RS dilakukan tim jaksa penyidik setelah yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan untuk diperiksa dalam kasus tersebut.

“Termasuk pada hari Jumat (13/10/2023) yang lalu RS juga tidak hadir memenuhi panggilan dari tim penyidik dalam status masih sebagai saksi,” ungkap Ketut dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).

Dia mengungkapkan RS ditangkap di tempat kediamannya di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11 Kelurahan Mojo, Kecamatan Kota Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:  Patroli Cipkon Polsek Tangerang Amankan Dua Pemuda Bawa Ganja

“Saat melakukan penangkapan tim penyidik juga melakukan penggeledahan di tempat kediamannya,” ucapnya seraya menyebutkan setelah ditangkap RS langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Bundar pada JAM Pidsus.

Ketut mengatakan dari hasil pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan akhirnya RS ditetapkan  sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.

Terhadap tersangka, tuturnya, kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak 15 Oktober hingga 3 November 2023.

                                                                             Bermufakat Jahat Menyuap

BACA JUGA:  Patroli Cipkon Polsek Tangerang Amankan Dua Pemuda Bawa Ganja

Sedangkan  pasal yang disangkakan kepada Sadikin yaitu melanggar pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atau Sadikin, ujar Ketut, diduga dengan secara melawan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya hasil tindak pidana dari tersangka IH melalui tersangka WP.

Seperti diketahui dalam sidang korupsi proyek BTS 4G dengan terdakwa Johnny Plate dan kawan-kawan, nama Sadikin muncul dan disebut-sebut sebagai perwakilan BPK yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi proyek BTS 4G sebesar Rp40 miliar untuk diberikan kepada BPK melalui Windi Purnama.

BACA JUGA:  Patroli Cipkon Polsek Tangerang Amankan Dua Pemuda Bawa Ganja

Fakta tersebut diperkuat keterangan saksi mahkota Irwan Hermawan dan saksi Windi Purnama di Pengadilan Tipikor Jakarta. Bahkan pengakuan Windi di depan majelis hakim bahwa dialah yang menyerahkan uang Rp40 miliar sebanyak dua kali kepada Sadikin untuk BPK.(yadi).