Kejagung Surati Presiden untuk Dapat Periksa Anggota BPK Terkait Kasus BTS

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik kasus BTS 4G telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis memeriksa anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

Pemeriksaan terhadap Achsanul untuk menguak dugaan adanya aliran dana hasil korupsi proyek BTS 4G sebesar Rp40 miliar kepada BPK melalui perwakilan BPK Sadikin Rusli. Sadikin belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana persetujuan tertulis dari Presiden tersebut mengacu kepada ketentuan pasal 24 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Adapun, kata Ketut dalam keterangannya, Minggu (29/10/2023) bunyi dari pasal 24 Undang-Undang tentang BPK yaitu menyebutkan “Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden”.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Lagi-Lagi Terbitkan Sprintdik Baru Kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri

Oleh karena itu, kata Ketut, untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden, Tim penyidik sudah mengikuti prosedur hukum formil yaitu melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden.

“Saat ini kita masih menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi,” katanya seraya meyakini komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam pemberantasan korupsi sama yaitu ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan.

Dia pun kembali menegaskan bahwa siapapun yang disebutkan terlibat akan dilakukan klarifikasi. “Sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat,” tuturnya.

Namun, katanya lagi, apakah nanti dapat dikembangkan lagi tunggu hasil penyidikan. “Penyidikan masih terus berjalan,” ucapnya.

Sementara itu munculnya nama anggota BPK Achsanul setelah jaksa mengkonfirmasi hubungan komunikasi antara terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan Anang Achmad Latief saat Galumbang diperiksa sebagai terdakwa kasus BTS dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Lagi-Lagi Terbitkan Sprintdik Baru Kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri

Saat itu Jaksa mencecar  Galumbang mengenai siapakah yang dimaksud dengan inisial AQ ketika berkomunikasi dengan Anang.

Semula Galumbung hanya menyebutkan inisial AQ sebagai Achsanul. Namun saat kembali dicecar oleh jaksa, Galumbang akhirnya menyebutkan AQ adalah Achsanul Qosasi selaku anggota BPK. “Anggota BPK, pak jaksa,” tutur Galumbang.

Adapun dugaan aliran dana hasil korupsi proyek BTS 4G kepada sejumlah pihak, termasuk untuk BPK sebesar Rp40 miliar melalui perwakilan BPK Sadikin Rusli terungkap saat Irwan Hermawan dan Windi Purnama memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa eks Menteri Kominfo Johnny Plate dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kejaksaan Agung pun akhirnya menangkap Sadikin di Surabaya dan menetapkannya sebagai tersangka serta menahan di Rutan Kejagung setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Tim penyidik.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Lagi-Lagi Terbitkan Sprintdik Baru Kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri

Belakangan diketahui Sadikin yang diduga menerima aliran dana Rp40 miliar mewakili BPK ternyata bukan dari BPK. “Tapi murni pihak swasta,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana belum lama ini.(yadi)