Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Namun SPDP yang diterima dari Polda Metro Jaya masih bersifat penyidikan umum sehingga belum mencantumkan nama tersangka,” tutur Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, Kamis (12/10/2023)
Ade menyebutkan SPDP yang belum ada nama tersangka dan baru pasal-pasal yang disangkakan diterima Kejati DKI Jakarta dari penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu tanggal 11 Oktober 2023.
“Pasal-pasal yang disangkakan antara lain pasal 12e atau pasal 12b dan pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi,” tuturnya.
Adapun Polda Metro Jaya sejak menaikan kasusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan, telah memeriksa 11 orang saksi seperti disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (12/10).
“Sudah 11 orang saksi di tahapan penyidikan telah diperiksa sampai tadi malam,” kata Ade. Antara lain eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, supir dan ajudannya serta Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Sementara penyidik batal memeriksa ajudan atau ADC Ketua KPK Firli Bahuri pada, Rabu (11/10/2022) setelah meminta penundaan karena alasan dinas. “Sehingga pemeriksaannya dijadwal ulang pada Jumat (13/10/2023),” ucap Ade.(yadi)
- PT PMM Bantah Selundupkan Barang Berbahaya dan Dilarang Diekspor dalam 15 Kontainer - 29/05/2026
- Satgas PKH Tinjau 25 Kontainer Berisikan Mineral “Rare Earthâ yang Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri - 28/05/2026
- Dua Komisioner Ombudsman Terjerat Korupsi, Pengamat: Bukti Sekecil Apapun Kekuasaan Cenderug Korup - 28/05/2026



