Jaksa Agung: Pemberitaan Negatif tentang Kejaksaan agar Dimitigasi

Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan kondisi kejaksaan sekarang ini ibaratnya pohon yaitu semakin tinggi pohon menjulang semakin kencang angin menerpa.

“Peribahasa ini cocok. Karena semakin tinggi prestasi yang berhasil dicapai Kejaksaan maka semakin banyak cobaan, halangan, dan rintangan yang akan menghadang,” kata Jaksa Agung dalam pengarahan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Kantor Kejati Kalimantan Timur, Rabu (11/10/2023).

Menurutnya terbukti dari viralnya pemberitaan negatif di berbagai platform media yang mencoreng marwah Kejaksaan. Sehingga dia meminta agar dilakukan mitigasi atas potensi-potensi munculnya pemberitaan negatif.

“Seluruh satuan kerja juga diminta agar mengoptimalkan publikasi terhadap kinerjanya sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja baik melalui Media Massa maupun Media Online,” ujarnya.

Dia pun mengingatkan jajarannya untul meningkatkan terus jiwa korsa, rapatkan barisan, dan tetap fokus menyelesaikan semua tugas dan kewajiban dengan penuh dedikasi dan integritas.

“Buktikan dengan kinerja yang baik dan biarkan masyarakat yang menilai,” ujar Jaksa Agung di hari kedua kunjungan kerjanya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Dia pun menyampaikan terkait kapasitas Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum hendaknya mampu menerjemahkan beragam keinginan, ekspektasi dan tuntutan masyarakat.

“Kejaksaan pun harus mampu memastikan tegaknya supremasi hukum yang menghadirkan keadilan, kebenaran dan kepastian hukum yang berkemanfaatan,” ujarnya.

                                                    Jaga Netralitas

Di bagian lain Jaksa Agung dalam rangka menyambut Pemilu Serentak Tahun 2024 kembali meminta Korps Adhyaksa untuk selalu menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi

“Kejaksaan sebagai sub sistem pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu memiliki posisi strategis. Sehingga kita dituntut untuk aktif, kolaboratif dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana pemilu,” ujarnya.

Jaksa Agung meminta agar penanganan perkara-perkara tersebut ditindaklanjuti dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”.

Dia juga meminta agar seluruh jajaran senantiasa mendukung suksesnya Pemilu dengan mengantisipasi proses penegakan hukum yang mempergunakan Kejaksaan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

Oleh karena itu, Jaksa Agung meminta agar Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2023 dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik.

Selain itu menindaklanjuti Instruksi tersebut Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran agar segera:

1. Melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

2. Melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan Pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu.

3. Melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya Pemilu.

Pengarahan Jaksa Agung tersebut dihadiri para Asisten Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, para Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timu.(yadi)