Pelaku Penggandaan Uang Ditangkap Satreskrim Polres Serang Polda Banten

Serang,koranpelita.co – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap pelaku pengganda uang inisal D (36), warga Desa Alang-Alang Kec Tirtayasa Kabupaten Serang, Banten .

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, D ditangkap atas laporan korban penipuan dengan modus penggandaan uang. D mengaku sebagai dukun (orang pintar) yang dapat menggandakan uang dari 51 juta menjadi 4 milyar.

“Pelaku D berpura-pura bisa menggandakan uang. Karena korban percaya korban lalu menyerahkan sejumlah uang melalui tranfer kepada pelaku,” kata AKBP Wiwin Setiawan , Rabu (11/10/2023).

BACA JUGA : Jelang Operasi Mantab Brata 2024, Polresta Tangerang Gelar Simulasi Pengamanan Obvitnas

AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, cara pelaku menipu korban dengan menjanjikan dapat melipatgandakan uang dengan cara ritual (secara goib). Bahkan, kata AKBP Wiwin Setiawan ,pelaku meminta uang secara bertahap, dari 12,5 juta, hingga 51 juta. “Total kerugian yang dialami korban sebesar 64 juta. Dan uang yang dijanjikan pelaku D tidak ada,” tukasnya.

Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun penjara. (*/sul).