Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan saat ini publik menginginkan penegakan hukum yang tidak selalu kaku dengan bunyi peraturan perundang-undangannya dan lebih menginginkan hukum yang mengalir.
Menurutnya untuk menjawab tantangan tersebut Kejaksaan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, saat ini telah bertransformasi menjadi institusi penegak hukum yang lebih progresif dalam penanganan perkara.
“Hal itu dilakukan dalam rangka mewujudkan keadilan di tengah masyarakat,” kata Jaksa Agung secara virtual saat menjadi “Keynote Speaker” pada acara “The 3rd International Conference On Law, Governance and Social Justice” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Rabu (04/10/2023).
Dia menuturkan transformasi yang dilakukan dimanifestasikan dengan kebijakan Keadilan Restoratif yang dituangkan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Adapun Keadilan Restoratif adalah suatu pendekatan terhadap keadilan atas dasar falsafah dan nilai-nilai tanggung jawab, keterbukaan, kepercayaan, harapan, penyembuhan dan inclusiveness,” ujarnya.
Jaksa Agung pun menuturkan keadilan restoratif merupakan reaksi terhadap teori Retributif yang berorientasi pada pembalasan dan teori neo klasik yang berorientasi pada kesetaraan sanksi pidana dan sanksi tindakan.
Dalam hal ini, katanya, sanksi pidana lebih menekankan pada unsur pembalasan (pengimbalan) terhadap suatu perbuatan. “Sementara pendekatan Keadilan Restoratif lebih mengedepankan pada prinsip pemulihan kembali pada keadaan semula.”
Dia menyebutkan juga penegakan hukum berdasarkan Keadilan Restoratif tidak hanya mengejar kepastian hukum, menerapkan pasal-pasal kaku, dan eksklusif. “Tapi keadilan restoratif melahirkan keadilan hukum yang lebih substansial dan inklusif, tidak sekadar bersifat legalistik-proseduralistik,” ujar Jaksa Agung.
Oleh karena itu, kata Jaksa Agung, filosofi Keadilan Restoratif hadir sebagai terobosan hukum untuk memperbaiki citra dan mindset negatif penegakan hukum yang selama ini berkembang di masyarakat. “Pola pikir hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas bertransformasi menjadi Tajam ke Atas dan Humanis ke Bawah”.
Dibagian lain dia mengajak semua pihak untuk saling bersinergi, bekerja sama dan berkolaborasi. “Mengingat perguruan tinggi sebagai agen perubahan memiliki peran yang strategis, maka perguruan tinggi bermanfaat sebagai pendorong arah perubahan pembangunan hukum nasional.”
Jaksa Agung pun berharap kegiatan konferensi internasional yang diprakarsai Universitas Jenderal Soedirman dapat diselenggarakan secara berkelanjutan untuk memberikan sumbangsih yang nyata melalui berbagai pemikiran-pemikiran dari akademisi, praktisi ataupun unsur masyarakat.
“Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkaya khazanah ilmu hukum sekaligus mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik. Selain dapat menjadi sebuah forum untuk bertukar ide, ilmu dan pengetahuan antar pemangku kepentingan,” ujarnya.
Dia menambahkan kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan gagasan ataupun pemahaman yang mendalam terkait hukum, pemerintahan, dan keadilan sosial termasuk perkembangannya di dunia internasional.(yadi)
- Hotman: Tersangkakan Eks JAM Pidsus Febrie Polisi Hanya Ingin Permalukan Tanpa Ada Bukti - 18/07/2026
- Polda Metro Jaya Lagi-Lagi Terbitkan Sprintdik Baru Kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri - 17/07/2026
- Hakim Richard Pimpin Praperadilan Kesahihan Pelimpahan Perkara Eks JAM Pidsus dari Kepolisian kepada Kejagung - 16/07/2026



