Kejagung Bongkar dan Usut Tiga Kasus Baru Korupsi

Jakarta, Koranpelita.co -Kejaksaan Agung melalui bidang Pidana Khusus kembali bongkar dan usut tiga kasus baru dugaan korupsi terkait importasi gula putih, pembangunan jalur rel kereta api Besitas-Langsa tahun 2017-2023 dan proyek fiktif di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) tahun 2017-2018.

Menurut Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi pengusutan terhadap ketiga kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan setelah dalam tahap penyelidikan pihaknya menemukan alat bukti permulaan yang cukup adanya peristiwa pidana.

“Adapun untuk kasus impor gula berawal ketika Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor gula kristah mentah menjadi gula kristal putih dalam upaya pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional,” tutur Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selasa (03/10/2023).

BACA JUGA:  Kejagung Tahan Tiga Tersangka Baru Korupsi Tambang Ilegal Samin Tan

Namun, kata dia, Kementerian Perdagangan dalam menerbitkan persetujuan impor gula diduga melakukannya dengan secara melawan hukum dan memberikan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Selain itu, tuturnya, Kementerian Perdagangan diduga juga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor gula yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah,” ungkapnya.

Sementara itu, ujar Kuntadi, terkait kasus pembangunan jalur rel kereta api Besitas-Langsa pada Balai Teknik Perkereatapian Medan modusnya yaitu para pihak diduga merekayasa pelaksanaan proyek senilai Rp1,3 triliun.

“Caranya memecah nilai proyek menjadi nominal lebih kecil dengan tujuan menghindari proses lelang, dan para pelaku diduga telah mengalihkan lokasi pekerjaan dari yang telah ditetapkan dalam kontrak dengan maksud untuk mendapat keuntungan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kejagung Tahan Tiga Tersangka Baru Korupsi Tambang Ilegal Samin Tan

Adapun terkait kasus PT SCC, dia menyebutkan kalau perusahaan diduga melakukan kegiatan usaha di luar core bisnis yaitu memberikan pembiayaan modal kerja kepada perusahaan tertentu yang dicover dengan proyek-proyek fiktif.

“Seperti pembiayaan ke PT PDS untuk  proyek Data Storage, Network Performance dan Diagnostic atau SEIM, PT PNB untuk proyek penyediaan server dan storage system dan PT KMU untuk proyek penyediaan Network dan Generator,” ujarnya.

Kuntadi menuturkan akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp318 miliar,” tuturnya.(yadi)

 

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Kejagung Tahan Tiga Tersangka Baru Korupsi Tambang Ilegal Samin Tan