Oknum Pejabat Mangkir dari Panggilan Penyelidik Diduga Gelapkan Dana Pensiun

koranpelita.co – Pemanggilan pemeriksaan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) 4 Jabar dan Banten, Samsuri oleh Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat sebagai saksi dalam dugaan penggelapan surat berharga berupa Surat Keputusan dan Dana Pensiun diabaikan.

Dirinya tidak hadir dan menugaskan Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU), Agus Supriyatna untuk memberikan kesaksian terkait apa yang terjadi.

Menurut Suroyo (pelapor dan pengadu-red), pihaknya sangat prihatin terhadap oknum pejabat dalam kasus pidana yang telah memasuki tahap pro justitia.

BACA JUGA : Kasus Migor, Kejagung Periksa Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kemendag

“Apa mereka belum paham kok mewakilkan anak buahnya dalam pengambilan BAP oleh penyidik, kan yang dipanggil Kepala LLDIKTI kenapa yang hadir Kabag TU nya,”katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum Suroyo yakni DR Syafrudin Mamkmur SH.HM, mengatakan tidak dibenarkan Samsuri (terlapor) terduga penggelapan 372 KUHP dengan mewakilkan anak buahnya. Karena yang diperiksa bukan Kasubag TU tetapi Kepala LLDIKTI.

“Artinya keterangan di depan penyidik harus yang bersangkutan. Anak buahnya boleh memberi keterangan atas dirinya sendiri bukan atas nama Samsuri dan penyidik harus meralatnya, walaupun Agus Supriyatna sudah dibekali surat tugas, “tegasnya.

Karena pasal 372 KUHP Junto pasal 8 undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun. (Ane).