Jakarta, KoranPelita.co – Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Dari ketiga tersangka salah satunya yakni Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kominfo
Selain itu Jemmy Setiawan (JS) selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo dan Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi mengatakan untuk mempercepat proses penyidikan terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 11 September hingga 30 September 2023.
“Untuk tersangka EH dan JS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka MFM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Jakarta, Senin (11/09/2023).
Dia menyebutkan peran dari masing-masing tersangka yaitu tersangka EH telah secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL membuat kajian seolah-olah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100 persen jika diberikan perpanjangan waktu.
“Walaupun pada saat itu diketahui pekerjaan dalam kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan,” tutur Kuntadi didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Sedangkan tersangka JS, kata dia, telah secara melawan hukum menyerahkan sejumlah uang yang diperuntukkan untuk memenangkan paket pekerjaan kepada tersangka AAL, IH, GMS, dan MFM.
“Sementara tersangka MFM secara melawan hukum bersama-sama tersangka AAL mengkondisikan perencanaan sehingga memenangkan penyedia-penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya,” katanya.
Dalam kasus ini para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (yadi)
- PT PMM Bantah Selundupkan Barang Berbahaya dan Dilarang Diekspor dalam 15 Kontainer - 29/05/2026
- Satgas PKH Tinjau 25 Kontainer Berisikan Mineral “Rare Earth” yang Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri - 28/05/2026
- Dua Komisioner Ombudsman Terjerat Korupsi, Pengamat: Bukti Sekecil Apapun Kekuasaan Cenderug Korup - 28/05/2026



