Kejagung Serahkan Tanah-Bangunan Hasil Rampasan Negara kepada Kejati Sumsel

Jakarta, KoranPelita.co – Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) menyerahkan sejumlah barang yang berasal dari barang rampasan negara kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Barang-barang tersebut diserahkan Kepala Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (BSBRN) PPA Joko Yuono mewakili Kepala PPA Syarifudin Tafamal di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu (30/08/2023).

“Barang-barang yang berasal dari rampasan negara itu kita serahkan dengan status sebagai penggunaan barang milik negara,” tutur Joko dalam keterangannya, Kamis (31/08/2023).

Adapun barang yang diserahkan kepada Kejati Sumatera Selatan berupa enam bidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 380, 384, 856, 2599 dan 8662 seluas 5.687 m2 dengan luas bangunan 479 m2.

BACA JUGA:  Kabar Duka dari Jakarta: Sekjen PWI Pusat Meninggal Dunia

Tanah berikut bangunan yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang itu berasal dari barang rampasan negara Kejaksaan Negeri Palembang atas nama terpidana Filli Muttaqien.

Joko menyebutkan selain kepada Kejati Sumsel pihaknya juga menyerahkan barang rampasan negara kepada Polda Sumsel berupa satu unit kapal patrol cepat.

“Kapal patrol cepat yang kita serahkan berasal dari barang rampasan negara Kejaksan Negeri Banyuasin atas nama terpidana Azhar bin Rajab,” ujarnya.

Penyerahan barang rampasan negara ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima barang oleh Kabid BSBRN Joko Yuono mewakili Kepala PPA dan Aspidum Kejati Sumsel Wahyudi selaku Plt Asisten Pembinaan mewakili Kajati Sumsel.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tebar 21 Ribu Benih Ikan di Muaragembong

Selain itu dengan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel AKBP Rahmat Sihotang mewakili Kapolda Sumsel yang disaksikan Kajari Palembang Johnny William Pardede dan Kajari Banyuasin Agus Widodo.(yadi).