Jakarta, KoranPelita.co – Kejaksaan Agung dan pengurus Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) membahas sejumlah isu strategis terkait perlindungan terhadap lahan gambut dan mangrove.
Hal itu mengemuka saat Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mewakili Kejaksaan Agung menerima pengurus pusat Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang melakukan audiensi dan kunjungan silahturahmi, Rabu (13/09/2023).
Ketut menyebutkan dalam pertemuan tersebut dia menyampaikan isu strategis soal perlindungan gambut dan mangrove. “Diantaranya isu restitusi dan kompensasi bagi masyarakat korban terdampak tindak pidana korupsi perkebunan dan pertambangan.”
Dia mengatakan kalau selama ini kepada setiap Perusahaan yang menyebakan kerusakan lingkungan hanya diterapkan pidana tambahan uang pengganti kerugian negara dan kerugian perekonomian negara.
Padahal, katanya, untuk menjaga ekosistem secara ekologis maupun ekonomis perlu adanya pemidanaan progresif untuk memulihkan kerugian keuangan dan perekonomian negara atas kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi dalam bidang perkebunan dan pertambangan.
Ketut menambahkan kejaksaan akan senantiasa membantu dan mendukung segala upaya yang dilakukan BRGM untuk mensukseskan kegiatan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove demi kedaulatan negara.
Sementara Sekretaris Utama BRGM Ayu Dewi Utari mengungkapkan kalau Indonesia mempunyai lahan gambut seluas 13,9 juta hektar dan luas sebaran mangrove 3,3 juta hektar dalam peta mangrove nasional 2021.
Dia mengatakan dari total luas wilayah tersebut, BRGM memiliki target restorasi gambut lebih dari 1,2 juta hektar dari lahan yang rusak, serta target rehabilitasi mangrove yang tersebar hingga 600 ribu hektar secara nasional.
Selain itu, tuturnya, berbagai upaya telah dilakukan BRGM guna mengurangi kerusakan dengan mensukseskan program restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove. “Karena kegiatan tersebut sangat berpengaruh positif dengan kedaulatan negara sehingga perlu dijalankan secara terukur, konsisten dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ayu Dewi menyebutkan dalam mendukung upaya pelaksanaan percepatan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove, pihaknya berharap ke depan dapat mengajak Kejaksaan untuk turut bersama dalam mensukseskan program ini dalam aspek penegakan hukum.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



