Jakarta, KoranPelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) segera melimpahkan berkas perkara M Yusrizki Muliawan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan menyusul Johnny Gerard Plate dan kawan-kawan.
Tim JPU yang akan menyidangkan sebelumnya telah menerima penyerahan tersangka YUS dan barang-bukti atau tahap dua dari tim jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Agustus 2023 lalu.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana penyerahan tahap dua untuk menindaklanjuti pernyataan Tim JPU pada 9 Agustus 2023 bahwa berkas tersangka telah lengkap (P21) baik secara formil maupun materiil
“Setelah tahap dua ini Tim JPU Ketut segera menyiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka YUS kepada Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (05/08/2023).
Ketut menyebutkan adapun terhadap tersangka YUS tetap dilakukan penahanan oleh Tim JPU selama 20 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak 16 Agustus 2023.
Penahanan tersebut, kata dia, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN-2075/M.1.14/Ft.1/08/2023 Tanggal 16 Agustus 2023
Terkait satu tersangka lain yaitu WP (Windi Purnama), Ketut menyatakan berkas perkaranya juga sudah dinyatakan P21 oleh Tim JPU. “Saat ini masih sedang disiapkan untuk dilakukan tahap dua kepada Tim JPU,” tuturnya.
Namun dalam kasus yang sama baik YUS maupun WP dalam kasus BTS 4G akan menghadapi dakwaan yang berbeda. Untuk YUS akan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan WP akan didakwa melanggar pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi)
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026



