Direktur PT Bukaka Teknik Utama Jadi Tersangka Baru Tol Japek II

Jakarta, KoranPelita.co – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Bukaka Teknik Utama (BTU) Sofiah Balfas sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek II.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi mengungkapkan pihaknya menetapkan SB sebagai tersangka setelah tim jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut.

“Guna kepentingan proses penyidikan tersangka diahan selama 20 hari terhitung sejak 19 September hingga 9 Oktober 2023 di Rutan Salemba cabang Kejagung,” tutur Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Jakarta, Selasa (19/09/2023) malam.

Kuntadi menyebutkan peran SB  yaitu dalam penyusunan Basic Design dan Struktur Baja untuk Pembangunan jalan tol Japek II  telah bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan PT BTU.

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029

Akibat perbuatannya itu, kata dia, tersangka SB disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung seperti diketahui telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pekerjaan Pembangunan Tol Japek II Elevated, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Tiga diantaranya yaitu DD eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), YM selaku Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Sedangkan satu tersangka lain yaitu IBN pensiunan pegawai PT Waskita Karya. Namun sangkaan kepada IBN yaitu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terhadap kasus tol Japek II.(yadi)

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029