Curi Kabel Proyek PIK 2, Tiga Pelaku Diamankan Polsek Teluknaga Polrestro Tangerang Kota

Ilustrasi

Kota Tangerang,koranpelita.co – Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga pelaku pencuri kabel di Distrik 28 Proyek Pasir Putih PIK 2, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Perbuatan para pelaku di pergoki anggota security kawasan PIK 2 yang curiga ada 3 orang yang diduga melakukan pencurian terhadap kabel proyek tersebut.

Tiga pelaku itu berinisial J alias A (20),  ZA (25) dan DE (20), selanjutnya digelandang ke Polsek Teluknaga untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Teluknaga, AKP Anggie Agus Putra mengatakan, pencurian terjadi pada Sabtu 9 September 2023 sekira jam 00:00 WIB di Distrik 28 Proyek Pasir Putih Area PIK 2.

BACA JUGA:  Diduga Ada Manipulasi Ijin, Warga Kertarahayu Tolak TPU Komersial 

“Awalnya petugas keamanan (security) mencurigai adanya peristiwa Pencurian itu,” katanya, Rabu (13/9/2023).

BACA JUGA : Kejagung Tetapkan Mantan Dirut PT Jasamarga JJC dkk Tersangka Kasus Tol Japek II

Saat ditanya, ketiga orang tersebut malah menunjukkan surat kuasa dan surat keterangan (PO) yang dikeluarkan oleh PT. MOT. Lantaran dilakukan di tengah malam petugas tidak percaya begitu saja, selanjutnya menghubungi polisi Polsek Teluknaga.

“Petugas langsung mengamankan para pelaku, ternyata surat kuasa dan keterangan yang ditunjukan merupakan aka-akalan pelaku saja untuk memuluskan aksi pencuriannya,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya, para pelaku berikut 76 meter Kabel jenis NYFGB dengan ukuran 4x10mm sebagai barang bukti diamankan ke Polsek Teluknaga guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Diduga Ada Manipulasi Ijin, Warga Kertarahayu Tolak TPU Komersial 

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, ancaman pidananya penjara diatas 1 tahun,” ucap Anggie. (*/sul).