Jakarta, KoranPelita.co – Diduga menerima suap atau gratifikasi terkait pengadaan buku, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Fahrur Rozy (FR) menjadi tersangka bersama pihak yang diduga sebagai pemberi suap yakni Suswanto (S) selaku Direktur Utama CV Aneka Ilmu.
Keduanya pun telah ditahan Kejaksaan Agung yang mengusut kasus tersebut untuk selama 20 hari pertama sejak 27 Juli hingga 15 Agustus 2023 di dua Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang berbeda.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan untuk tersangka FR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan tersangka S di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Penahanan terhadap kedua tersangka yang dilakukann Tim jaksa penyidik pidana khusus untuk kepentingan proses penyidikan,” tutur Ketut dalam keterangannya, Selasa (01/08/2023)
Adapun kasusnya berawal ketika FR saat menjabat Kajari Buleleng telah mengarahkan desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku yang diterbitkan CV Aneka Ilmu untuk perpustakaan desa-desa di Kabupaten Buleleng, Bali.
Pengarahan ditujukan kepada Dinas Pemerintah Daerah, Paguyuban Desa dan pihak-pihak terkait lainnya yang untuk pembelian bukunya didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Ketut menyebutkan berkat pengarahan dari tersangka FR membuat tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu memperoleh proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa-desa di Kabupaten Buleleng.
“Sehingga atas perannya FR menerima total fee dari S sebesar Rp24 miliar. Tapi seolah-olah uang itu hasil pengembalian modal usaha dari FR kepada CV Aneka Ilmu dari tahun 2006 hingga 2014 dengan total pinjaman sebesar Rp13,4 miliar,” katanya.
Padahal, kata Ketut, pinjaman modal tersebut diduga hanya modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada tersangka FR.
Adapun dalam kasus dugaan telah menerima suap atau gratifikasi tersangka FR selaku penerima disangka melanggar Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan tersangka S selaku pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.(yadi)