KORANPELITA.CO – Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Rina Lauwy Kosasih, istri Dirut PT. Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS) telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.
Penetapan Kamaruddin sebagai tersangka kasus dugaan menyebar berita bohong atau hoax. Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid.
Namun penetapan tersangka dengan dasar pengacara Bharada J dalam kasus Sambo lalu, sangat tidak mendasar dikarenakan apa yang disampaikan oleh Kamaruddin terkait aliran dana 300 Triliun dari Taspen untuk pengelolaan dana Pilpres di 2019 lalu, itu betul bukanlah hoax.
“Informasi yang disampaika Kamaruddin itu betul tidak sesat, karena informasi tersebut disampaikan oleh kliennya langsung yaitu Rina Lauwy,” kata Irma Hutabara di gedung Bareskrim, Senin (14/8/2023) kemarin.
Dalam pernyataannya dihadapan awak media, Irma yang juga menjadi pengacara Kamaruddin menyampaikan bahwa klien Kamaruddin yaitu Rina Lauwy Kosasih tidak berbohong.
“Karena informasi itu (aliran dana Rp300 Triliun) berasal dari suaminya sendiri yaitu Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, yang mengatakan bahwa ini uang yang berkoper-koper harus diterima dahulu oleh istrinya, harus dimasukkan ke rekening agar menjadi bagian dari kita namun istrinya menolak,” jelas Irma.
Dalam kesempatan lain, Rina Lauwy Kosasih pun membenarkan apa yang disampaikan oleh pengacaranya yaitu Kamaruddin adalah benar.
“Jadi apa yang disampaikan oleh abang itu (Kamaruddin) adalah bukti-bukti yang saya sampaikan kepada beliau,” terang Rina. (Cep’s/tim/red1)



