KORANPELITA.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Sumatra Utara (Sumut), menyoroti aksi puluhan anggota TNI dari Kodam I Bukit Barisan yang dikomandoi Mayor Dedi Hasibuan mendatangi Mapolrestabes Medan, pada Sabtu (5/8/2023).
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menyayangkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, tindakan mereka seolah menggeruduk dan mengintervensi proses hukum yang tengah menjerat seorang tersangka.
“Tindakan yang dilakukan Mayor Dedi serta para prajurit itu adalah bentuk ketidaktaatan kepada hukum,” kata Irvan melalui sambungan teleponnya, Medan, Senin (7/8/2023).
Oleh karena itu, LBH Medan mendesak Pangdam I Bukit Barisan menindak tegas Mayor Dedi Hasibuan beserta puluhan prajurit tersebut.
“Tidak ada kewenangan Mayor tersebut, untuk memaksa meminta penangguhan penahanan yang dimana penangguhan penahanan adalah wewenang dari penyidik polri yaitu Kompol Teuku Fathir Mustafa,” kata Direktur LBH Medan.
Menurut Irvan, Kapolda Sumut pun perlu memeriksa Kapolrestabes dan Kasatreskrim terkait penangguhan penahanan tersebut.
“LBH Medan meminta Polrestabes Medan untuk tetap mengusut tuntas kasus mafia tanah yang sedang berjalan,” tambahnya.
“Ini jelas membuat preseden buruk penegakan hukum di Indonesia khususnya di kota medan,” ujar Irvan.
“Sudah seharusnya oknum-oknum (TNI) yang memaksa dan menyalahi aturan ini ditindak tegas, dan dari pihak Polri yang melakukan diskriminasi terkait ada yang ditangguhkan atau tidak ditangguhkan,” lanjutnya.
Oleh karena itu LBH Medan menilai, Polrestabes Medan dan kedatangan puluhan personil TNI AD Kodam I/BB di Polrestabes Medan, telah melanggar Pasal 27 Ayat (1) UUD, Pasal 3 Ayat (2 dan 3), Pasal 8 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia dan Pasal 1 Ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer
“Tindakan Mayor Dedi Hasibuan mencoreng dan mempermalukan TNI, padahal masyarakat sangat respek pada TNI,” pungkasnya. (red1)



