Jakarta, KoranPelita.co – Setelah tidak hadir pada panggilan pertama, eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan akan hadir memenuhi panggilan kedua Kejaksaan Agung untuk diperiksa dalam kasus minyak goreng pada hari Rabu (09/08/2023).
Panggilan kedua terhadap Lutfi disampaikan Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa penyidik di Direktorat Penyidikan JAM Pidsus dalam Surat Panggilan Saksi Nomor Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 4 Agustus 2023.
“Atas panggilan tersebut ML selaku mantan Menteri Perdagangan melalui kuasa hukumnya mengkonfirmasi akan hadir sebagai saksi pada Rabu 9 Agustus 2023,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (07/08/2023).
Ketut menyebutkan ML dipanggil terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 hingga April 2022.
Dia mengakui sebelumnya ML sudah dipanggil untuk pertama kali melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 untuk hadir pada Rabu 2 Agustus 2023.
“Namun ML melalui surat yang dikirim kuasa hukumnya dan diterima tim penyidik menyatakan tidak dapat hadir memenuhi panggilan sebagai saksi, Sehingga kita panggil lagi untuk hadir Rabu besok,” katanya.
Ketut sendiri tidak menjelaskan secara rinci apa yang akan didalami Tim jaksa penyidik dengan memeriksa Lutfi untuk tiga tersangka korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.
Hanya saat diperiksa untuk tersangka Indrasari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan (kini terpidana), Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus kala itu Supardi (kini Kajati Riau) mengatakan ML diperiksa antara lain ditanya mengenai apa yang saksi ketahui, dengar dan alami untuk pembuktian terhadap ke lima tersangka.
Selain itu, katanya, Lutfi ditanya seputar latar belakang dan implementasi berbagai peraturan yang terbit dari Kemenda. Antara lain, kata dia, menyangkut harga eceran tertinggi (HET), ketentuan ekspor, ketentuan domestic market obligation (DMO) serta beberapa ketentuan terbitnya persetujuan ekspor (PE).(yadi)



