Jakarta, KoranPelita.co – Seorang mantan petinggi PT Aneka Tambang (Antam) kembali diperiksa Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait impor emas tahun 2010-2022, Kamis (10/08/2023).
Petinggi tersebut yakni APA selaku mantan Direktur PT Antam. Dia diperiksa bersama tiga saksi lainnya yakni MA selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Kemudian B selaku Kepala Seksi Non Perizinan P2T Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur tahun 2015-2016 dan A selaku Kepala Bidang Penanaman Modal Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Kabupaten Sidoarjo.
Belum diketahui apa yang digali atau didalami tim jaksa penyidik dengan memeriksa ke empat orang saksi di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana hanya menyebutkan ke empat saksi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
“Pemeriksaan tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut,” ucap Ketut dalam keterangannya, Kamis (10/08/2023).
Sehari sebelumnya tim jaksa penyidik juga memeriksa empat orang saksi. Dua diantaranya dari PT Antam yakni MF selaku Finance Manager Tahun 2023 dan P selaku General ManagerUnit Bisnis Pengolahan dan Permurnian Logam Mulia (UBPPLM) Tahun 2023.
Sedangkan dua saksi lainnya yakni RN selaku Pemilik atau Direktur PT Internasional Logam Mulia (ILM) dan MA selaku PNS pada Direktorat Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan.(yadi)
- RUU Advokat 2026: Sebaiknya Tidak Perlu Memperdebatkan Single Bar dan Multi Bar - 30/07/2026
- Jarang Dirilis Perkembangannya, Komjak Taruh Perhatian Atas Tiga Kasus Korupsi Febrie - 30/07/2026
- Heboh Terdakwa Pemalsu Oli Jadi Tahanan Kota, Kejati Sebut Pengalihan Status Tahanan Sudah Wewenang Hakim - 29/07/2026



