Kejagung Siap Tunjuk Jaksa yang akan Tangani Kasus Panji Gumilang

Jakarta, KoranPelita.co – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) siap menunjuk para jaksa yang akan menangani kasus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus penodaan agama.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana para jaksa tersebut akan ditunjuk jika pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama tersangka PG dari penyidik Bareskrim.

“Kalau sekarang belum ada jaksa yang ditunjuk. Walaupun kami sudah pernah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim, tapi sifatnya masih penyidikan umum,” tutur Ketut dalam keterangannya, Rabu (02/08/2023).

Dia menyebutkan dalam SPDP penyidikan umum yang diterbitkan Dittipidum Bareskrim Polri pada 5 Juli 2023 dan diterima Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2023 belum ada disebutkan tersangka dan baru hanya atas nama terlapor yaitu PG.

Namun dalam SPDP tersebut, kata Ketut, telah dicantumkan pasal-pasal yang disangkakan kepada PG, antara lain terkait dugaan penodaan atau penistaan agama sebagaimana dimaksud Pasal 156a KUHP.

Selain itu dugaan menyebarkan hoaks sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti diketahui Panji Gumilang sejak semalam diperiksa penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama dan ditahan di Rutan Barekrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan terhadap tersangka PG dilakukan sejak pukul 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023.

“Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ungkap Ramadhan kepada wartawan, Rabu (02/08/2023).(yadi)