Jakarta, KoranPelita.co – Guna membuat semakin terang kasus dugaan korupsi terkait penerbitan dokumen izin tambang PT Gunung Bara Utama (GBU), Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kembali memeriksa dua orang saksi.
Kali ini kedua orang saksi yang diperiksa di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/08/2023) boleh dikatakan keterangannya teramat sangat penting bagi tim jaksa penyidik.
Salah satunya adalah saksi SH selaku Direktur PT GBU. Sedangkan saksi lainnya yaitu ARAN selaku asisten dari tersangka Ismail Thomas anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan dan mantan Bupati Kutai Barat.
Meskipun demikian Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana tetap tidak mau menjelaskan keterangan apa yang telah didalami ataupun digali tim jaksa penyidik dari kedua saksi tersebut.
Sumedana hanya menyebutkan kalau saksi SH dan saksi ARAN diperiksa untuk tersangka IT. “Pemeriksaan terhadap kedua saksi guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari tersangka,” tuturnya.
Seperti diketahui terbongkarnya perbuatan tersangka berawal Ketika PT SJ menggugat PT GBU milik Heru Hidayat terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya dan sejumlah pihak melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Turut sebagai tergugat adalah Kejaksaan Agung yang telah menyita aset Heru Hidayat atau PT GBU. Adapun awalnya putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Juni 2023 mengabulkan gugatan dari PT SJ.
Hakim pun memerintahkan agar aset milik PT GBU yang disita Kejaksaan Agung dikembalikan kepada PT SJ selaku penggugat. Atas putusan itu Kejaksaan Agung banding dan dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kemudian belakangan diketahui dalam upaya melakukan gugatan PT sj Selaku penggugat diduga menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan tersangka Ismail Thomas saat menjabat Bupati Kutai Barat.(muj)



