Jaksa Agung: Tunda Periksa Capres, Cawapres, Caleg dan Cakalda Hingga Selesai Pemilu

Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Jakarta, KoranPelita.co – Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan jajaran bidang pidana khusus dan intelijen di seluruh Indonesia untuk menunda proses pemeriksaan terhadap para calon presiden, calon wakil presiden, calon legislatif dan calon kepala daerah yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi.

“Baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan Pemilu 2024,” kata Jaksa Agung dalam memorandumnya yang disampaikan secara tertulis, Minggu (20/08/2023).

Menurut Jaksa Agung hal tersebut untuk mengantisipasi “Black Campaign” atau kampanye hitam yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

“Selain mengantisipasi digunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis pihak-pihak tertentu,” ucap Jaksa Agung yang sebelumnya berharap penanganan laporan pengaduan dugaaan korupsi capres, cawapres, caleg dan cakalda dilakukan secara cermat dan hati-hati.

BACA JUGA:  JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif

Sementara untuk mengoptimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam Pemilu, dia menyampaikan agar segera lakukan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses Pemilu sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

“Segera juga melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu,” ujarnya.

Sedang khusus bagi jajaran pidana umum, ucap Jaksa Agung, dalam rangka mengoptimalisasi penegakan hukum dalam Pemilu serentak 2024 agar melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilu.

“Baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya pemilu. Segera juga menyusun petunjuk teknis terkait penanganan tindak pidana pemilu yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya disparitas dalam penanganan perkara dimaksud,” ujarnya.(yadi)

BACA JUGA:  JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif