Jakarta, KoranPelita.co – Kejaksaan Agung tetapkan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ismail Thomas sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerbitan izin pertambangan PT Sendawar Jaya (SJ)
Politisi dari PDI Perjuangan tersebut juga langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung dari 15 Agustus hingga 3 September 2023.
“Penahanan terhadap tersangka IT oleh tim jaksa penyidik untuk mempercepat proses penyidikan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/08/2023).
Ketut menyebutkan tersangka IT yang juga mantan Bupati Kutai Barat, Kalimantan Timur priode 2006-2016 ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023.
Adapun peran tersangka, katanya, yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya dengan tujuan untuk mengambil alih usaha pertambangan.
“Caranya mempergunakan dokumen yang diduga palsu tersebut sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” tutur Ketut.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepada Ismail Thomas yaitu melanggar Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal lima tahun dan pidana denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta.
Terungkapnya perbuatan tersangka berawal saat PT SJ gugat PT Gunung Bara Uteama GBU) milik Heru Hidayat terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya dan sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan turut sebagai tergugat Kejaksaan Agung.
Dalam sidang pengadilan tingkat pertama tersebut gugatan PT SJ dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Juni 2023 yang memerintahkan agar aset milik PT GBU yang disita Kejaksaan Agung dikembalikan kepada PT SJ selaku penggugat.
Terhadap putusan tersebut Kejaksaan Agung sebagai turut tergugat mengajukan banding dan dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Belakangan diketahui dalam upaya penggugat PT SJ menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan tersangka saat masih menjabat Bupati Kutai Barat.(yadi)



