Jakarta, KoranPelita.co – Kejaksaan sesuai tugas, pokok dan fungsinya memiliki peran strategis dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atau Forkopimda dengan pertimbangan seluruh tugas pemerintahan umum memiliki dimensi dan akibat hukum.
Hal itu disampaikan Wakil Jaksa Agung Dr Sunarta secara virtual Kamis (03/08/2023) saat menjadi nara sumber Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Komunikasi Pimpinan di Daerah.
Sunarta sebelummya menyebutkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan telah mengamanatkan Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah memilik kewajiban untuk menjaga dan menegakkan kewibawaan.
“Selain harus terlibat sepenuhnya dalam pembangunan di segala aspek,” ujarnya saat memberikan materi dalam acara sosialisasi dengan judul “Peran Strategis dan Kontribusi Kejaksaan dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sehingga, kata dia, Undang-Undang Kejaksaan selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forkopimda yang pada pokoknya menjelaskan pelaksanaan tugas Pemerintahan Umum harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri antara lain perwakilan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemenkopolhukam, Badan Intelijen Negara (BIN) dan perwakilan Kepolisian RI serta anggota Forkopimda seluruh Indonesia. (yadi)
- Menambang Emas Secara Ilegal, Pemerintah Tegas Cabut IUP PT KEL di Nabire Seluas 3.50O Hektar - 22/10/2026
- Pakar: Ada Perlakuan Tidak Adil Terhadap Febrie dari Kasus Pemerasan-TPPU yang Didakwakan Kepadanya - 20/10/2026
- Waja Prof Asep: Penanganan Peredaran Narkotika Perlu Diarahkan Ungkap Pihak Pengendali dan Peroleh Keuntungan - 20/10/2026



