Diduga Sebarkan Hoaxs, Pemkot Tangerang Laporkan Pengunggah Video Terkait Ruko Cimone

Lia Dahlia , Kabag Hukum Pemkot Tangerang.

Kota Tangerang,koranpelita.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melaporkan akun pengunggah video viral yang menarasikan Pemkot Tangerang bongkar paksa ruko padahal pemilik punya sertifikat hak milik.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang, Lia Dahlia, melalui Sentra Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota.

“Iya, malam ini kami buat laporan resmi terhadap penggunggah video yang menarasikan Pemkot bongkar paksa ruko,” ujar Lia,di Kantor Polres Metro Tangerang, Senin (21/8/2023).

Seperti diketahui, akibat postingan di akun tiktok yang menyebutkan “Ruko Punya Kita, Tapi Sesuka Pemkot Tangerang Bongkar Pajak Kita Bayar Sertifikat Sudah Hak Milik,” turut menimbulkan kegaduhan pada sosial media.

BACA JUGA:  Ada 7.665 KK di Burangkeng Punya Hak Pilih Pengisian Anggota BPD

Oleh karena itu, agar tidak ada kesimpangsiuran, jelas Lia, Pemkot Tangerang berupaya menempuh jalur hukum salah satunya yaitu dengan melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kepada pihak  pemosting video.

“Langkah ini kami ambil agar masyarakat juga bisa melihat bahwa kami pemerintah bertindak sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku. Dan kami tidak mau berpolemik, karena nyata aset ini milik Pemkot Tangerang dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,”jelasnya.

BACA JUGA : Jaksa Agung: Tunda Periksa Capres, Cawapres, Caleg dan Cakalda Hingga Selesai Pemilu

BACA JUGA:  Jadi Tersangka Dana Hibah, Kejari Magetan Tahan Ketua dan Dua Anggota DPRD

Tidak hanya itu, Lia  menegaskan, pihak Pemkot dalam proses pengamanan aset tersebut telah melalui prosedur dan tahapan yang diatur oleh undang-undang, dan berharap kalaupun ada pihak yang merasa dirugikan atas proses pengamanan aset tersebut bisa melakukan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Saya menyesalkan langkah yang diambil penggugah video, kalau ingin menyelesaikan masalah silahkan tempuh jalur hukum. Jangan menyebar konten yang malah menimbulkan kegaduhan dan terkesan membohongi publik,”sebutnya.

Untuk selanjutnya, Pemkot Tangerang menyerahkan proses penyelesaian persoalan tersebut ke Polres Metro Tangerang. “Kami percayakan proses penegakan hukumnya ke pihak kepolisian,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya beredar video adu argumentasi antara pegawai Pemkot Tangerang dengan seseorang yang mengaku pengacara pemilik ruko. Video tersebut dinarasikan Pemkot Bongkar Ruko Padahal Pemilik Punya Sertifikat. Namun dalam klarifikasinya pihak Pemkot Tangerang menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan pembongkaran, namun melakukan pengamanan atas aset yang telah menjadi milik Pemkot atas putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022. (*/sul).

BACA JUGA:  Mayoritas Jalan Desa Ciledug Mulus, Kades Niat Rampungkan Sisa Perbaikan