Belum Lengkap Kejagung kembalikan Berkas Panji Gumilang kepada Penyidik

Jakarta, KoranPelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa peneliti (P-16) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) kembalikan berkas perkara Panji Gumilang tersangka kasus dugaan penodaan agama dan menyiarkan berita bohong atau hoax kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan berkas tersangka ARPG dikembalikan karena Tim jaksa peneliti berpendapat berkas pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu tersebut belum lengkap.

“Jadi setelah diteliti berkas tersangka dianggap belum lengkap baik formil maupun materiil. Sehingga dikembalikan untuk dilengkapi atau dipenuhi penyidik sesuai petunjuk jaksa peneliti,” kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (30/08/2023).

Namun, kata Ketut, untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

BACA JUGA:  MAKI Minta Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat BGN Lainnya di Kasus MBG

Seperti diketahui Panji Gumilang yang hingga kini masih ditahan penyidik Dittipidum di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Agustus 2023 antara lain disangka melanggar Pasal 156a KUHP.

Atau tersangka disangka dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Selain itu dia disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau tersangka tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.(yadi)

BACA JUGA:  Dirdalops: Pentingnya Respon Cepat Terhadap Setiap Lapdu Korupsi