Aset Terpidana Kasus Pajak Aking Soedjatmiko Senilai Rp23 M Disita Eksekusi Kejagung

Jakarta, KoranPelita.co – Sejumlah aset milik dari Direktur Utama PT Tunas Jaya Pratama Aking Soedjatmiko terpidana kasus pidana pajak disita eksekusi Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Sita eksekusi tersebut dilakukan Tim jaksa eksekutor didampingi Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung pada 15-16 Agustus 2023.

“Adapun aset-aset tersebut berupa tanah berikut bangunan senilai Rp23 miliar yang seluruhnya berada di Jakarta,” ungkap Direktur Uheksi pada JAM Pidsus Undang Mugapol dalam keterangannya, Kamis (17/08/2023).

Undang menyebutkan sita eksekusi merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 5643 K/Pid.Sus/2022 tanggal 16 September 2022 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana dari Kajari Banjarbaru Nomor : Print-845/O.3.20/Fu.2/06/2023 tanggal 5 Juni 2023.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tebar 21 Ribu Benih Ikan di Muaragembong

Dalam putusannya Mahkamah Agung menyatakan Aking  terbukti dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) atau keterangan yang isinya tidak benar dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Akibat perbuatannya itu Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Aking tiga tahun penjara dan sekaligus memerintahkannya untuk membayar denda sebesar Rp34 miliar lebih.

Secara rinci aset-aset Aking yang disita eksekusi yaitu tanah seluas 1.040 m2 berikut bangunan seluas 500 m2 di Jalan Margasatwa Barat  C-5 Kav 61 RT 001 RW 06 Kekurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Njoo Lee Hwa istrinya.

Kemudian dua bidang tanah masing-masing seluas 76 m2 dengan masing-masing luas bangunan 228 m2 di Jalan Pangeran Jayakarta Nomor 101 Blok D-4 dan Blok D-5 RT. 008 Rw 07, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah, Jakarta Pusat atas nama Aking Soedjatmiko.

BACA JUGA:  Kabar Duka dari Jakarta: Sekjen PWI Pusat Meninggal Dunia

“Terhadap aset-aset tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung untuk dilelang dalam rangka memenuhi kewajiban terpidana membayar denda,” kata Undang mantan Kajati Maluku ini.(yadi)