Jakarta, KoranPelita.co – Sebanyak 13 bidang tanah seluas 86.437 m2 milik terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya yakni Heru Hidayat di Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung giliran disita eksekusi Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan aset Heru sebelumnya ditemukan Tim pengendali eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada JAM Pidsus dari hasil penelusuran sejak 24 Mei hingga 26 Mei 2023.
“Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kemudian melakukan sita eksekusi terhadap tanah bersertifikat HGB atas nama PT Belitung Indah Berseri pada 15 Juni 2023,” kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (03/08/2023)
Dia menyebutkan terhadap tanah-tanah tersebut selanjutnya dititipkan kepada Kepala Desa Keciput. “Untuk pelaksanaan penitipan dilakukan hari ini di Kantor Kejari Belitung dan untik pengamanan dilakukan pemasangan plang di atas lokasi tanah,” ucapnya.
Dikatakannya sita eksekusi untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Kajari Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.
Selain itu Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi.
Ketut menambahkan terhadap aset-aset Heru Hidayat atau pihak terafiliasi yang telah disita eksekusi nantinya akan dilelang guna memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya.(yad)