Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas dan Permata Terkait Kasus Migor

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus menggeledah tiga kantor perusahaan kelapa sawit dalam kasus minyak goreng terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2022-April 2022.

“Ketiga kantor yang digeledah Tim jaksa penyidik seluruhnya berkantor di Medan, Sumatera Utara,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (08/07/2023).

Ketut menyebutkan dari ketiga kantor yang digeledah pada Kamis (06/07/2023) antara lain PT Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Group) beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9  Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.

Sedangkan dua lainnya kantor Musim Mas (Musim Mas Group) di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Serta Kantor PT Permata Hijau Group di Jalan Gajah Mada Nomor 35, Kota Medan

Ketut menuturkan dalam penggeledahan tersebut Tim jaksa penyidik menyita sejumlah aset dalam bentuk tanah dari ketiga perusahaan serta sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing.

Dia mengatakan tanah yang disita dari PT Wilmar Nabati Indonesia  total 625 bidang seluas 43,32 hektare. Kantor PT Musim Mas total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare dan PT Permata Hijau Group total 70 bidang seluas 23,7 hektare.

Sedangkanuntuk mata uang asing yaitu dolar Amerika sebanyak 4.352 lembar total 435.200 dolar Amerika,  ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total 52.000 RM dan dolar Singapura sebanyak 290 lembar total 250.450 dolar Singapura.

Adapun penggeledahan yang disertai dengan penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.

Dalam kasus yang sempat membuat heboh karena menyebabkan langkanya minyak goreng di dalam negeri, Kejaksaan Agung menetapkan ketiga korporasi yang kantornya digeledah sebagai tersangka baru.

Sedang pelaku sebelumnya sudah diadili dan dihukum serta menjalani hukuman. Yaitu Indrasari Wisnu Wardhana mantan Dirjen Daglu Kemendag, Master Parulian Tumanggor,  Pierre Togar Sitanggang, Stanley MA dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.(yadi)