Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus rencananya hari Senin (3/7/2023) besok akan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo di Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus)
Dito akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
JAM Pidsus Febrie Adriansyah ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya melalui tim jaksa penyidik telah melayangkan panggilan kepada Menpora Dito Ariotedjo untuk diperiksa hari Senin besok.
“Benar, dipanggil (untuk hadir) Senin,” kata Febrie singkat dalam keterangannya, Minggu (3/7/2023). Namun Febrie tidak menjelaskan apa yang hendak didalami tim jaksa penyidik dari Dito terkait kasus yang menjadikan eks Menteri Kominfo Johnny Plate sebagai salah satu terdakwanya.
Adapun nama Dito Ariotedjo muncul setelah yang bersangkutan disebut-sebut menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar dari proyek BTS-BAKTI berdasarkan pengakuan Irwan Hermawan Komisaris di PT Solitech Media Synergi dalam BAP.
Irwan Hermawan sendiri akan menjalani sidang pertamanya sebagai terdakwa pada Selasa (4/7/2023) mendatang setelah terdakwa Johnny Plate eks Menteri Kominfo, Anang Achmad Latief eks Dirut BAKTI Kominfo dan Yohan Suryanto Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI).
Adapun Johnny Plate dalam sidang perdananya didakwa Tim jaksa penuntut umum (JPU) melakukan korupsi dalam proyek BTS-BAKTI Kominfo sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun.
Perbuatan tersebut, ungkap Tim JPU, dilakukan Johnny Plate bersama-sama Anang Acmad Latif, Yohan Suryanto, Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan, M Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama.
Tim JPU pun mengungkapkan dari perbuatan korupsi tersebut Johnny Plate telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp17,8 miliar maupun orang lain. Yakni eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto sebesar Rp 453 juta.
Kemudian memperkaya Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebesar Rp 500 juta, Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan sebesar Rp50 miliar dan 2.500.000 dolar AS
Selain itu memperkaya Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2,9 triliun, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1,5 triliun dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3,5 triliun.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



