Jakarta, KoranPelita.co – Setelah mangkir tanpa alasan pada panggilan pertama, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya hadir memenuhi panggilan kedua dari Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi kasus minyak goreng, Senin (24/07/2023).
Airlangga diperiksa sekitar 12 jam mulai pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB sebagai saksi untuk tiga tersangka korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.
Tim jaksa penyidik pun memberondongnya dengan 46 pertanyaan, khususnya terkait dengan tugas dan tanggung-jawab Airlangga selaku Menko Bidang Perekonomian dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng kala itu.
“Karena sebagaimana diketahui dalam proses penanganannya (terkait kelangkaan migor) belakangan telah menimbukan kerugian keuangan negara,” ungkap Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi dalam keterangannya kepada wartawan di Kejaksaaan Agung, Jakarta, Senin (24/07/2023) malam.
Kuntadi sebelumnya menyebutkan AH diperiksa berdasarkan hasil pengembangan penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya atas nama terpidana Indrasari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dia mengatakan dari fakta yang berkembang dalam proses persidangan (Indrasari Wisnu Wardhana dkk) pihaknya menemukan fakta hukum baru yang perlu didalami. “Dari pendalaman tersebut kemudian tim penyidik menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka,” tuturnya.
Oleh karena itu, ujarnya, untuk membuat terang peristiwa pidana terhadap ketiga tersangka korporasi tersebut maka pihaknya memandang perlu memeriksa AH dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Perekonomian.
Sementara Airlangga seusai diperiksa mengatakan kedatangannya ke Kejaksaan Agung untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan tim jaksa penyidik sebanyak 46 pertanyaan
“Mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya, dan hal-hal lain tentunya nanti penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan,” ujarnya singkat.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung menetapkan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group sebagai tersangka baru kasus migor yang sempat heboh dengan langka dan mahalnya minyak goreng kemasan di dalam negeri.
Namun sebelumnya dalam kasus yang sama terkait kasus minyak goreng tersebut sudah lebih dulu diadili lima orang dengan salah satunya yaitu Indrasari Wisnu Wardhana mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Sedangkan empat lainnya yaitu Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Pierre Togar Sitanggang (General Manager PT Musim Mas), Stanley MA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group) dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia).
Ke limanya pun sudah dihukum dengan hukuman bervariasi dan kini sedang menjalani hukuman setelah berstatus terpidana.(yadi)