Operasi Patuh Maung 2023,Polda Banten Catat 9.745 Pelanggaran Lalu Lintas dan 2.669 Pengendara Ditilang Eletronik  

Banten,koranpelita.co – Sebanyak 9.745 pelanggaran lalu lintas selama  Operasi Patuh Maung 2023 digelar jajaran Polda Banten  sejak tanggal 10 hingga 23 Juli 2023. Pelanggaran berat dikenakan tilang elektronik  sebanyak 2.669 pelanggar.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, sebanyak 2.669 pengendara yang ditilang tersebut karena melakukan pelanggaran lalu lintas yang kesalahannya tidak dapat ditolerir.

Sedangkan, 7.076 pengendara diberikan sanksi berupa teguran. “Selama Operasi Patuh Maung 2023, kami mencatat terdapat 9.745 pelanggaran. Dari jumlah itu, 2.669 pengendara diberikan sanksi tilang yang terdiri dari pelanggaran ETLE Statis sebanyak 2.285 dan pelanggaran ETLE Mobile sebanyak 384,” kata Didik,Senin (24/7/2023).

Didik menjelaskan, sanksi tilang tersebut tidak dilakukan melalui tindakan petugas secara manual di lapangan. Akan tetapi, tilang terhadap pelanggar lalu lintas tersebut dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan ETLE mobile. “Untuk tilang manual tidak ada,” ucap Didik.

BACA JUGA : Dandim 0510/Trs Bersama Kapolresta Berikan Kejutan Kepada Kejari Tangerang  

Didik mengatakan, berdasarkan data rekapitulasi Operasi Patuh Maung 2023, jumlah pelanggaran lalu lintas yang disanksi melalui tilang mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun lalu.

Pada tahun 2022, jumlah pelanggaran ETLE Statis sebanyak sebanyak 286 dan pelanggaran tilang manual sebanyak 58. “Jumlah pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten pada tahun 2023 sebanyak 9.745 mengalami kenaikan sebesar 14% dibandingkan tahun lalu sebanyak 8.527,” ungkap Didik.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Firman Darmansyah mengungkapkan, dalam operasi tersebut terdapat tujuh macam sasaran operasi.

Pertama, tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia. Lalu, tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara yang melawan arus, menggunakan knalpot brong atau tidak standar, pengendara motor yang membonceng lebih dari satu orang. “Berkendara dalam pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel saat berkendara,” ujar Firman.

Firman menambahkan, metode yang digunakan dalam operasi tersebut adalah dengan menggunakan ETLE statis dan ETLE mobile. “Kemudian nanti jika dalam keadaan tertentu, petugas kita siapkan untuk tilang manual atau non elektronik pada saat pengaturan lalu lintas serta kita juga mengedepankan edukasi, sosialisasi dan tindakan-tindakan yang humanis,” ucapnya. (*/sul).