Serang,koranpelita.co – Polres Serang Polda Banten ungkap kasus sindikat jaringan pencurian dengan pemberatan kendaraan Roda 4 jenis pick Up lintas Provinsi,Selasa (13/6/2023).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, telah menangkap tiga tersangka kasus sindikat jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas Provinsi dan sindikat ini beroperasi di Provinsi Banten hingga Jawa Barat.
Dijelaskan, ketiga tersangka inisial ZA (55), RO (33), AJ (43) diamankan gabungan tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten beserta Satreskrim Polres Serang di Tol Kalihurip, Karawang dan mereka merupakan residivis dalam kasus curanmor serta masuk DPO Polda Banten dan Polda Jabar. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan puluhan mobil pick up sudah dalam kondisi terpotong.
“Ketiga tersangka diamankan dari penyelidikan Tim Resmob Polres berdasarkan pencurian di Ciruas, Kabupaten Serang. Mereka terekam kamera CCTV saat mencuri mobil pick Up milik warga ditangkap pada Rabu (7/6/2023) di Karawang saat mencari sasaran, ” terang Yudha.
Yudha menjelaskan dari keterangan, tersangka sudah melakukan pencurian 22 mobil pick up selama 6 bulan terakhir di wilayah Banten dan belum termasuk di Jawa Barat. Hasil pencurian ditadah oleh tersangka inisial BU warga Ciledug, Kota Tangerang, yang saat ini sudah masuk DPO.
Barang buti yang diamankan , satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, uang tunai Rp2.000.000, satu unit motor Honda CB 150 R warna hitam, satu BPKB mobil Suzuki pick up Nopol : F-8852-VA, 9 kepala mobil pikap, 15 sasis, 21 kabin pikap, 27 kaca pintu, 50 ban, dan aksesori lainnya. Tersangka ini mencuri menggunakan leter T dan memotong kabel kunci kontak.
BACA JUGA : Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Perdagangan Orang
Yudha menerangkan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan mencari mobil yang terparkir di pinggir jalan yang dipasang GPS atau tidak dengan menggunakan detector GPS kemudian merusak kunci mobil dengan menggunakan Letter T, setelah itu langsung memasang soket pada mobil dan menyalakan mobil langsung dijual kepada Buyung (DPO) di Tol Meruya.
“Dari pengakuan, para pelaku hanya membutuhkan waktu 5 menit untuk membawa mobil korban. Setelah berhasil mencuri, pelaku menghubungi penadah dan menjual seharga Rp 5-6 juta. Dan perbuatan para pelaku diperoleh kerugian sebesar Rp605.000.000 pada tujuh Laporan Polisi yang diterima Polres Serang,” jelas Yudha.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 huruf 3E, 4E, dan 5E KUHP dihukum dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*/sul).



