Persaja Minta MK Tolak Uji Materi Kewenangan Jaksa Menyidik Korupsi

Jakarta, Koranpelita.co – Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) dengan tegas meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan uji materi terkait kewenangan Jaksa menyidik tindak pidana korupsi.

Persaja yang diketuai Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Amir Yanto beralasan bahwa permohonan yang diajukan pihak pemohon tidak memiliki dasar hukum dan konstitusioal yang jelas serta “nebis in idem”

Hal itu disampaikan Persaja melalui kuasa hukumnya dalam sidang dengan tahap mendengarkan keterangan Presiden, pihak terkait Persaja dan Kejaksaan Agung di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu (07/06/2023).

Menurut Ketua I Persaja Pusat Reda Manthovani dalam persidangan Persaja melalui kuasa hukum menyampaikan juga alasan-alasan lain atau argumen yang kuat dan dijadikan dasar untuk menolak permohonan uji materi tersebut.

Reda menyebutkan alasan lain tersebut bahwa kewenangan jaksa dalam melakukan penyidikan sebenarnya merupakan hal yang konstitusional dan telah diakui sebagai praktik umum secara universal.

BACA JUGA:  Pelaksanaan KDMP Perlu Evaluasi, Asprindo Dorong Skema Kemitraan dengan Ritel Eksisting

Dia pun mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-V/2007 dan Putusan Nomor 16/PUU-X/2012 secara tegas menyatakan bahwa UUD 1945 tidak melarang kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan.

Oleh karena itu, tuturnya, kewenangan Jaksa melakukan penyidikan adalah implementasi dari standar universal yang tercantum dalam Guidelines on the Role of Prosecutors.

“Selain itu kewenangan Jaksa untuk menyidik suatu tindak pidana juga telah sejalan dengan tren global dan nasional yang cenderung menggunakan sistem multi-agensi untuk menjalankan kewenangan penyidikan,” ujarnya.

Reda menambahkan dalam penjelasannya Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) dan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) secara eksplisit juga mendorong penggunaan pendekatan multi-agensi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

Hal itu, tutur dia, dapat terlihat dari putusan-putusan terkini dari Mahkamah Konstitusi seperti putusan Nomor 102/PUU-XVI/2018 yang mengakui kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan penyidikan.

Selain itu, kata dia, putusan Nomor 15/PUU-XIX/2021 yang memberikan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menyidik tindak pidana pencucian uang, semakin memperkuat tren penggunaan pendekatan multi-agensi.

“Karena itu menghapuskan kewenangan Jaksa melakukan penyidikan bukan hanya menjadi ancaman bagi upaya pemberantasan korupsi. Tapi juga pemberantasan tindak pidana perusakan hutan dan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM),” ujarnya.

Reda mengatakan dalam keterangannya Persaja juga mengingatka pemberantasan korupsi, perusakan hutan, dan pelanggaran HAM berat adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat dan lembaga negara.

“Sehingga keberadaan kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan merupakan langkah yang mendukung sinergi antar lembaga dalam mengatasi kejahatan-kejahatan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

Adapun permohonan sebagai pihak terkait dalam uji materi mengenai kewenangan jaksa menyidik korupsi diajukan JAM Intelijen Amir Yanto selaku Ketua Umum Persaja, Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani selaku Ketua I dan Kajati Bali Narendra Jatna selaku Ketua Bidang Organisasi.

Sedangkan permohonan uji materi dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Yasin yang bertujuan untuk menghapuskan kewenangan jaksa menyidik korupsi.(yadi)