Penyidik Koneksitas Serahkan Berkas Kasus TWP AD Jilid 3 ke Penuntut Koneksitas

Jakarta, Koranpelita.co – Tim penyidik koneksitas yang mengusut kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) jilid tiga akhirnya telah merampungkan pemberkasan kedua tersangkanya yaitu YAK dan AS.

Selajutnya Tim penyidik koneksitas hari ini menyerahkan berkas perkara keduanya (tahap satu) kepada Tim jaksa penuntut koneksitas di Ruang Rapat Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejaksaann Agung Ketut Sumedana mengatakan penyerahan tahap satu dilakukan Direktur Penindakan JAM Pidmil Brigjen TNI Kiswari selaku Penyidik Koneksitas kepada Direktur Penuntutan JAM PIDMIL Jaja Subagja.

“Masing-masing didampingi Penyidik Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) dan Oditur dari Otmilti II Jakarta, serta pejabat struktural pada Direktur Penindakan dan Direktur Penuntutan pada JAMPIDMIL,” kata Ketut Rabu (21/06/2023) malam.

Adapun kasus yang menjerat tersangka YAK dan AS dalam kasus TWP AD jilid ketiga yaitu terkait dengan pengadaan tanah untuk perumahan prajurit di sejumlah daerah di wilayah Jawa Barat.

Sedangkan kronologis, ungkap Ketut, yaitu tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD pada 2019 telah mengeluarkan dana sebesar Rp60 miliar tanpa prosedur yang benar.

“Uangnya kemudian diserahkan kepada tersangka AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama (IBU) untuk pengadaan tanah,” tutur Ketut. Antara lain untuk pengadaan tanah di Karawang sebesar Rp32 miliar dan Rp12 miliar, di Subang sebesar Rp12 miliar dan di Cirebon sebesar Rp10 miliar.

Selain itu, kata Ketut, berdasarkan PKS Nomor: 02/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019, TWP AD diwakili Sudjari (Alm) selaku Direktur Keuangan TWP AD bekerja sama dengan PT IBU dalam pengadaan lahan di Sukoharjo, Jawa Tengah untuk membangun perumahan karyawan pabrik tekstil Sritek.

“Dalam kerja sama tersebut direncanakan dengan pembagian keuntungan 40 persen bagi pihak TWP AD dan 60 persen untuk PT IBU,” ucap Ketut.

Selanjutnya, ucap Ketut, disepakati adanya perjanjian kerja sama (PKS) Addendum dari Sukoharjo ke Karawang dengan Nomor: 03/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019.

“Kemudian berdasarkan SPP Nomor: 529/XI/2019 tanggal 28 November 2019, TWP AD menambahkan uang kepada PT IBU sebesar Rp10 miliar untuk tanah seluas 31,7 hektar, sehingga total seluruhnya untuk tanah di Karawang yaitu Rp 32 miliar. Namun pada faktanya, tanah hanya tersedia 15 hektar,” ujar Ketut.

Adapun, kata Ketut, uang yang telah diterima tersangka AS selaku Direktur PT IBU sebesar Rp60 miliar, namun uang tersebut hanya dipergunakan sebesar Rp 27,9 miliar.(yadi)