Cianjur, koranpelita.co – Sebanyak 10. 820 orang purnakarya PTPN (PT Perkebunan Nusantara) hingga saat ini belum menerima SHT (santunan hari tua).
Total SHT yang harus dibayarkan Direksi PTPN Wilayah Jabar Banten kepada para pensiunan sebesar Rp835 miliar lebih.
Abah Adur, mengatakan kepada koranpelita.co, Kamis, 22 Juni 2023, ribuan pensiunan PTPN hingga saat ini belum menerima SHT.
“Salah satunya pensiunan PTPN 8 Pasir Nangka, Kabupaten Cianjur,” kata Abah Adur, pensiunan PTPN 8 yang juga Ketua Hukum dan Advokasi FKPPN (Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara) DPD Kabupaten Cianjur.
Dari sebanyak 10. 820 orang pensiunan PTPN yang belum menerima SHT terdiri dari PTPN 1 sebanyak 964 orang SHT yang harus dibayarkan sebesar Rp108 miliar.
BACA JUGA : Pencapaian RPJMD 2021-2026, Bupati Cianjur Sebut Program Unggulan Sudah Lampaui Target
PTPN 2 sebanyak 3.500 orang SHN yang harus dibayarkan sebesar Rp325 miliar.
PTPN 8 sebanyak 5.631 orang SHT yang harus dibayarkan sebesar Rp342 miliar.
PTPN 9 sebanyak 494 orang SHT yang harus dibayarkan sebesar Rp46 miliar.
PTPN 14 sebanyak 211 orang SHT yang belum dibayarkan sebesar Rp14, 1 miliar.
Selain belum menerima SHT, belum menerima uang cuti, dan yubileum.
Mereka pasca pensiun setiap bulannya rata-rata hanya menerima gaji pensiunan antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
Para pensiunan mengharapkan kepa PTPN segera membayarkan kewajibannya.
Mereka mengharapkan kepada Presiden Jokowi, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Komisi VI DPR RI untuk dapat menyelesaikan persoalan ini.
Para purnakarya PTPN Wilayah Jabar Banten hidup menderita dengan gaji pensiunan antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan.
“Mana cukup gaji purnakarya sebesar itu, sedangkan kebutuhan hidup sangat tinggi,” ujar Abah Dur.(mam).



