Menyoal Sistem Pemilu Tertutup dan Terbuka, Gugatan Tidak Kontekstual

Sudrajad Maslahat

Lebak, koranpelita.co –  Historis sistem Pemilu proporsional terbuka dimulai pada pemilu 2004 dimana untuk menentukan anggota legislatif kedaulatan politik berada ditangan rakyat tidak lagi ditangan partai.

Rakyat yang memilih langsung calon legislatif yang dikenali dan dikehendakinya. Dan kita telah menjalaninya selama empat kali. Hal ini dikemukakan Sudrajat Maslahat, Pemerhati Kebijakan Publik, di Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Selasa (6/6/2023)

Menurut Sudrajat, Dengan sistem proporsional terbuka nampak kehidupan demokrasi lebih bergairah, otomatis tingkat partisipasi politik pun meningkat.

“Sistem ini adalah produk keputusan DPR pada masa lampau tentunya setelah menyerap masukan dan dinamika kehidupan demokrasi di Indonesia yang jauh lebih maju dibanding negara Asia lainnya dan Barat sekalipun. Justru apabila ke depan  sistem tertutup yang akan diberlakukan maka kehidupan demokrasi di Indonesia seperti kembali ke zaman purba. Rakyat hanya jadi obyek politik yang dipaksa oleh partai untuk menyetujui Caleg yang ditentukan partai dengan keistimewaan nomor urut,” tuturnya.

BACA JUGA:  Dahlia Maju di Pilkades Sukamaju, Bawa Gagasan “Membangun Desa dengan Hati”

BACA JUGA : Selangkah Lagi Kabupaten Cilangkahan, Tunggu Pencabutan Moratorium DOB

Lebih lanjut kata Sudrajat keputusan politik yang telah diambil DPR masa lalu dan diamini oleh UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tidak bisa dibatalkan begitu saja oleh keputusan Mahkamah Konstitusi terlebih Undang Undang Pemilu mengatakan bahwa tahapan pemilu adalah 20 bulan menjelang hari H pencoblosan yaitu sejak launching Pemilu Juni 2022 ( Lihat  pasal 167 ayat (6) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ). Dan kini proses tahapan telah berjalan 12 bulan artinya hanya ada tersisa waktu 8 bulan.

Sebuah event pertandingan yang baik tentu saja harus direncanakan matang sebelumnya, tidak justru mengacak-acak aturan yang ada. Jika cara-cara mem by pass aturan ditengah jalan terjadi dan diberlakukan maka turunan peraturan yang mengacu pada Undang undang Pemilu tersebut  akan kacau balau,  ini sangat tidak elok. Kok, wasit tiba-tiba rubah aturan yang telah disepakati ?.Tentu publik bertanya ada apa dan ada kepentingan apa.

BACA JUGA:  Pemkot Tangsel Jadi Lokus Studi Lapangan PKA Jawa Tengah, Diskominfo Bagikan Praktik Baik Transformasi Digital

“Saran saya, MK seharusnya tidak menggubris gugatan yang dimaksud. MK harus mengedepankan kepentingan publik yang lebih luas, karena sudah sepatutnya  keputusan hakim dalam memutus sebuah perkara harus mengacu pada rasa keadilan yang dirasakan secara luas di hati sanubari rakyat,”ucapnya. (man).

 

 

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA:  Ini! Pesan Bupati Bekasi saat Pelantikan 1.564 Anggota BPD