Jakarta, Koranpelita.co – Lagi aset Benny Tjokrosaputro terpidana seumur hidup kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asuransi Jiwasraya disita ekseksusi Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kali ini aset Bentjok yang disita eksekusi berupa 11 bidang tanah seluas 130.746 meter persegi atau 13 hektar lebih. Tanah tersebut berada di wilayah Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Sabtu (24/06/2023) terhadap aset milik atau yang terafiliasi dengan Bentjok tersebut selanjutnya dititipkan kepada Camat Parung Panjang.
Ketut mengatakan penyerahan dan penandatangan berita acara penitipan kepada pihak Kecamatan dilakukan jaksa eksekutor di kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang pada Jumat (23/06/2023).
“Dititip untuk ditempatkan di bawah pengawasan pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Desa guna mendapatkan perawatan khusus. Dengan ketentuan tidak boleh mengubah bentuk serta mengalihkan atau memperjualbelikan,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, jika diperlukan untuk kepentingan lelang, Camat Parung Panjang wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun ke 11 bidang tanah seluas 130.746 meter persegi yang disita eksekusi dalam bentuk kebun seluruhnya atas nama PT Abdinusa Eka Persada. Aset tersebut milik atau terafilisasi dengan Bentjok yang dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya selain dihukum seumur hidup juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6 triliun.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



