Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hari ini memusnahkan barang-bukti maupun barang rampasan negara dari 599 perkara berbagai tindak pidana selama kurun waktu atau priode September 2021 hingga Juni 2023.
Barang yang dimusnahkan antara lain dari perkara pidana Narkotika, Undang-Undang Darurat, Perdagangan, Kesehatan, Pemalsuan, Perlindungan Konsumen, Kesehatan, Perjudian dan tindak pidana lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto mengatakan seluruh barang-barang yang dimusnahkan pihaknya hari ini adalah yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Adapun kegiatan pemusnahan sebagai perwujudan kewenangan Jaksa yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebaga pelaksana putusan pengadilan,” tutur Atang dalam kegiatan pemusnahan di halaman kantor Kejari, Selasa (13/06/2023).
Dia mengungkapkan tujuan dari pemusnahan tersebut antara lain agar barang rampasan negara tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun disalahgunakan oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab.
Selain itu, katanya, diharapkan menjadi sarana informasi bagi semua pihak. “Sehingga tidak ada persepsi dari masyarakat akan dikemanakan barang-bukti setelah proses penanganan perkara selesai,” ujarnya.
Dia pun menegaskan pihahnya berkomitmen mewujudkan penegakan hukum dan juga jangan menimbulkan persepsi negatif tentang penyalahgunaan barang-bukti.
“Semoga juga masyarakat khususnya di wilayah hukum Kejari Jakarta Utara sadar hukum dan tidak melanggar hukum,” kata Atang dalam acara dihadiri Forkopimda, perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan BNN Jakarta Utara.
Adapun jenis perkara dan barang rampasan negara yang dimusnahkan yaitu:
* Narkotika sebanyak 409 perkara
– Shabu-shabu seberat 4.384,9176 gram senilai Rp6.138.884.640
– Pil ekstasi sebanyak 1.360 butir atau 393,5994 gram senilai Rp272.000.000
– Daun ganja seberat 4170,4707 gram senilai Rp417.047.070
– Bong 102 buah
– Papir 19 buah
– Korek api 28 buah
– Timbangan 108 buah
– Handphone narkotika 286 unit
* Undang-Undang Darurat 39 perkara
– Senjata Tajam 32 perkara
– Senjata api/shoft gun 6 perkara
– Amunisi 1 perkara
* Perkara pidana pemalsuan 5 perkara
– Materai palsu 1 perkara
– Mata Uang Palsu 1 perkara
– Pemalsuan sertifikat 1 perkara
– Pemalsuan KTP 2 perkara
* Undang-Undang Perlindungan Konsumen 1 perkara
– Tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri
* Undang-Undang Kesehatan 1 perkara
– Turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha
* Perkara pidana lainnya 104 perkara
– Barang lainnya yang berasal dari pencabulan, perjudian, pemerasan dan lain-lain (kotak HP, baju, tas, celana dll).(yadi)
- PT PMM Bantah Selundupkan Barang Berbahaya dan Dilarang Diekspor dalam 15 Kontainer - 29/05/2026
- Satgas PKH Tinjau 25 Kontainer Berisikan Mineral “Rare Earth” yang Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri - 28/05/2026
- Dua Komisioner Ombudsman Terjerat Korupsi, Pengamat: Bukti Sekecil Apapun Kekuasaan Cenderug Korup - 28/05/2026



