Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang rencananya akan diajukan eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate.
Johnny adalah salah satu dari tujuh tersangka kasus dugan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian KominfoTahun 2020-2022.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana adalah hak setiap tersangka yang dilindungi dan dijamin undang-undang yaitu KUHAP untuk mengajukan praperadilan.
“Karena itu kami menghargai dan tidak menghlangi upaya hukum yang dilakukan para tersangka dan kami siap menghadapinya,” kata Ketut, Sabtu (03/06/2023).
Dia juga menyebutkan sejauh ini sudah ada lima tersangka dalam kasus yang sama di luar Johnny Plate yang siap disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Karena sudah dilakukan tahap dua atau penyerahan ke lima tersangka berikut barang-bukti serta berkas perkaranya, sehingga siap digelar di pengadilan,” ucap mantan Kajari Mataram ini.
Adapun rencana Johnny Plate mempraperadilankan Kejaksaan Agung terkait penetapan dirinya sebagai tersangka disampaikan Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya.
Semula dia ditanya apakah pihaknya akan mendorong Plate menjadi justice collaborator atau tidak. “Nggak. Kami akan praperadilan bukan JC (justice collaborator),” kata Willy di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (2/6/2023).
Namun Willy mengakui hingga kini gugatan praperadilan terhadap Kejagung secara resmi belum diajukan. Dia berjanji segera akan menginformasikan lebih lanjut jika akan diajukan.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



