Kasus BAKTI Kominfo, Kejagung Ketigakalinya Periksa Gregorius Adik Johnny Plate

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim Jaksa penyidik pidana khusus kembali memeriksa Gregorius Alex Plate adik eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate pada hari ini.

Gregorius diperiksa sebagai saksi untuk ketigakalinya bersama 10 saksi lainnya terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022.

Adik Johnny Plate tersebut sebelumnya telah mengembalikan uang sebesar Rp534 juta setelah menerima fasilitas keuangan yang seharusnya tidak didapatkan dari BAKTI Kementerian Kominfo

Belum diketahui apa yang hendak didalami tim Jaksa penyidik dengan memeriksa Gregorius maupun 10 orang saksi lainnya. Termasuk kemungkinan statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (07/06/2023) hanya menyebutkan pemeriksaan terhadap para saksi untuk memperkuat pembukti dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.

Ketut menyebutkan untuk 11 orang saksi yang diperiksa hari ini yaitu:                            1. DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
2. FR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta.
3. G selaku Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta.
4. GAP selaku Adik Tersangka JGP.
5. MM selaku Komisaris PT Rekayasa Industri.
6. AK selaku Project Director ZTE.
7. YAU selaku Pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia.
8. MMP selaku Staf PT Huawei Tech Investment.
9. BP selaku Direktur PT Multi Tiana Data.
10. YS selaku Karyawan PT Sansane Exindo.
11. LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

Adapun dalam kasus ini Kejaksaan Agung sudah menetapkan tujuh tersangka dengan lima tersangka lebih dahulu segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ke limanya Anang A Latif eks Dirut BAKTI Kominfo, Galumbang M. Simanjuntak selaku Dirut PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development pada Universita.

Kemudian tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergi dan Mukti Ali selaku Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Invesment

Sedangkan dua tersangka yang masih dalam proses penyidikan yaitu eks Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate dan Windi Purnama orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard