Johnny Plate Sudah Disidang, Kejagung Masih Dalami Kasus BTS-BAKTI dengan Periksa Tujuh Saksi

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020-2022 setelah mantan Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate sebagai salah terdakwanya mulai disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/06/2023).

Karena dalam kasus yang sama masih ada dua tersangka lainnya yaitu M Yusrizki Muliawan (YM) selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) dan Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera (MBS) yang belum tuntas penyidikannya.

Oleh karena itu Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kembali memeriksa tujuh orang saksi untuk kedua tersangka di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Selasa (27/06/2023).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan ke tujuh saksi tersebut masing-masing diperiksa untuk tersangka YM yang berkaitan dengan dugaan korupsi.

“Sedangkan untuk tersangka WP menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” tutur Ketut seraya menyebutkan pemeriksaan para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kedua tersangka.

BACA JUGA:  Anggaran Belanja Dapur Walkot Depok Lebih Rp33 Juta Sebulan Jadi Sorotan Publik

Adapun ke tujuh saksi yang diperiksa tim jaksa penyidik antara lain BH selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta dan IMN selaku Direktur PT Fluidic Indonesia.

Selain itu saksi AD selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta, GH selaku Vice President Financial Operation Telkominfra dan YS selaku Karyawan PT Sansaine Exindo.

                                                 Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp8 T

Sementara dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Johnny Plate didakwa korupsi oleh Tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi BTS-BAKTI Kominfo sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun berdasarkan hasil audit BPKP.

Perbuatan itu, tutur Tim JPU, dilakukan Johnny Plate bersama-sama Anang Acmad Latif mantan Dirut BAKTI Kominfo, Yohan Suryanto Tenaga ahli pada HUDEV UI, Irwan Hermawa Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan, M Yusrizki Muliawan Direktur Utama PT Basis Utama Prima dan Windi Purnama Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera.

BACA JUGA:  Kejagung Tahan Tiga Tersangka Baru Korupsi Tambang Ilegal Samin Tan

Adapun perbuatan yang dilakukan Johnny Plate dan kawan-kawan telah memperkaya eks Menteri Kominfo tersebut sebesar Rp17,8 miliar maupun orang lain. Antara lain dengan cara Johnny Plate meminta jatah Rp 500 juta per bulan kepada Anang dimana uangnya berasal dari pihak perusahaan konsorsium penyedia jasa BTS.

Selain itu dia memerintahkan Anang mengirimkan uang Rp200 juta untuk kepentingan korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur, Rp250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rp500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus dan Rp1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang.

Tim JPU menyebutkan Johnny Plate juga dapat fasilitas dari Galumbang berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali kurang lebih sebesar Rp 420 juta. Kemudian menerima uang empat kali total Rp4 miliar dari Irwan Hermawan.

BACA JUGA:  Garuda Indonesia terbangkan 2.255 Jemaah Haji Kloter 1 dari Enam Eembarkasi

Selain itu Johnny Plate dari Irwan menerima fasilitas pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp453 juta, London Inggris sebesar Rp 167 juta dan Amerika Serikat sebesar Rp 440 juta.

Selain itu, kata JPU, menerima fasilitas dari Dirut PT Sansaine Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama timnya senilai Rp 452,5 juta saat perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol pada 2022.(yadi)