Oleh : Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu.
KORANPELITA.CO – Jika Mahkamah Konsitusi memang benar akhirnya memutuskan proporsional tertutup. Rakyat berhak menolaknya.
Beberapa alasan berikut nya ini dapat mendasari penolakan Rakyat atas putusan MK – Proporsional Tertutup.
1. Proposional tertutup artinya. Rakyat hanya memilih partai bukan memilih wakilnya. Artinya Rakyat hanya memilih kucing dalam karung. Kucingnya akan di tentukan partai. Warna hitam, putih atau belang – belang.
2. Hak pilih adalah hak kedaulatan Rakyat. Yang diberikan kepada wakilnya yang di kenal bukan ditentukan oleh partai.
3. Jika Partai yang menentukan wakil – wakil setelah partai di pilih. Itu artinya partai telah merampas hak Kedaulatan Rakyat yang menentukan wakilnya. Padahal pemilihan bersifat langsung; umum bebas, rahasia dan tanpa rasa takut dan tanpa diwakili oleh siapa pun termasuk partai sekali pun.
4. Kedaulatan ada di tangan Rakyat sesuai konsitusi. Kedaulatan diambil oleh partai jika proporsional tertutup ditetapkan.
5. Partai tidak berhak mengambil kedaulatan Rakyat apalagi merampasnya dari Rakyat. Proporsional tertutup sama saja dengan hak kedaulatan rakyat di rampas oleh partai. Dan ini melanggar UUD1945 pasal 1. Kedaulatan di Tangan Rakyat.
6. Apapun putusan MK saat ini tidak lepas dari KKN. Karena ketua MK adalah bagian dari KKN – Istana. Reformasi amanatkan hapuskan KKN sesuai TAP MPR hasil reformasi TAP MPR No VIII/2001.
7. Mendukung 8 Parpol DPR yang menolak Proporsional tertutup karena itu melawan demokrasi dan konsitusi.
8. MK juga telah merampas Hak Kedaulatan Rakyat dengan menolah Gugatan PT 20 %. Agar menetapkan PT 0 % yang lebih mencerminkan Kedaulatan Rakyat. Sehingga Rakyat berhak menentukan Capres atau pemimpin yang dikehendaki sebelum dipilih.
9. Penolakan Gugatan PT 20 % tidak rasional, demokratis, melawan Konsitusi dan Melawan Kedaulatan Rakyat. Padahal MK lahir dari rahim Rakyat karena akibat Reformasi. Dan seharusnya mendukung dan menjunjung tinggi kehendak dan kedaulatan Rakyat
10. MK telah mengkhianati reformasi yang hanya mengakomodir kepentingan penguasa dan partainya.
11. Patut di pertimbangkan agar MK dibubarkan.
Kukusan Depok: 1 Juni 2023.
(***)



