Jakarta, Koranpelita.co – Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini telah melimpahkan tiga dari enam berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Salah satunya berkara atas nama eks Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate. Sedang dua berkas lain atas nama tersangka Anang Achmad Latif eks Direktur Utama BAKTI Kominfo dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development pada Universitas Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syafief Sulaeman Nahdi mengakui untuk pelimpahan berkas perkara para tersangka kasus BTS-BAKTI Kominfo tidak dilakukan sekaligus atau secara bersamaan.
“Tapi berkas perkaranya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara bertahap yaitu untuk tiga tersangka dulu,” kata Syarief dalam keterangannya, Senin (19/06/2023).
Syarief tidak menjelaskan siapa saja ketiga tersangka dan alasan mengapa yang dilimpahkan baru berkas ketiganya. “Coba tanya ke Kasi Pidsus kalau untuk nama tersangkanya,” ujarnya.
Sementara Kasi Pidsus M Arief Abdilah menyebutkan berkas perkara yang lebih dahulu telah dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor atas nama tersangka Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latief dan Yohan Suryanto.
Adapun berkas perkara lainnya yang belum dilimpahkan ke pengadilan yaitu atas nama tersangka Galumbang M. Simanjuntak selaku Dirut PT Mora Telematika Indonesia (MTI), Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergi (SMS) dan Mukti Ali selaku Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Invesment (HTI).
Sedangkan satu tersangka lain yaitu Windi Purnama masih dalam proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi terkait kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun.
Kejaksaan Agung dalam kasus ini telah menyita sejumlah aset dari sebagian tersangka serta uang dari sejumlah pihak total sebesar Rp10 miliar. Termasuk dari Gregorius Alex Plate adik Johnny Plate yang mengembalikan uang sebesar Rp534 juta.(yadi)
- PT PMM Bantah Selundupkan Barang Berbahaya dan Dilarang Diekspor dalam 15 Kontainer - 29/05/2026
- Satgas PKH Tinjau 25 Kontainer Berisikan Mineral “Rare Earthâ yang Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri - 28/05/2026
- Dua Komisioner Ombudsman Terjerat Korupsi, Pengamat: Bukti Sekecil Apapun Kekuasaan Cenderug Korup - 28/05/2026



