Berkasnya Lengkap, Mantan Menteri Johnny Plate Diserahkan kepada JPU

Jakarta, Koranpelita.co  – Berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate diserahkan Tim jaksa penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Agung kepada Tim jaksa penutut umum, Jumat (09/06/2023).

Penyerahan Johnny Plate dalam kapasitas sebagai tersangka disertai dengan barang-bukti atau tahap dua kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan untuk kepentingan penuntutan terhadap JGP tetap dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2023.

“Penahanan terhadap tersangka JGP dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (09/06/2023) malam

BACA JUGA:  Kabar Duka dari Jakarta: Sekjen PWI Pusat Meninggal Dunia

Dia menyebutkan Tim JPU selanjutnya segera akan menyiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan sebesar Rp8 triliun, Johnny Plate sebagai salah satu dari tujuh tersangkanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun dari enam tersangka lainnya lima tersangka diantaranya telah lebih dilakukan tahap dua. Mereka yaitu Anang A Latif eks Dirut BAKTI Kominfo dan Galumbang M Simanjuntak selaku Dirut PT Mora Telematika Indonesia.

Kemudian Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development pada Universitas Indonesia, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergi dan Mukti Ali selaku Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Invesment.

BACA JUGA:  Kabar Duka dari Jakarta: Sekjen PWI Pusat Meninggal Dunia

Sedangkan satu tersangka lain yaitu Windi Purnama masih dalam tahap proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi. (yadi)