Anthony Budiawan : Melanggar Konstitusi Sama Saja Berhianat Pada Negara

Anthony Budiawan, Managing Director PEPS.

KORANPELITA.CO – Patuh dan menjalankan konstitusi secara konsekuen merupakan satu hal yang mutlak untuk memastikan bahwa negara ini dijalankan sesuai dengan keinginan rakyat dan untuk memberikan kesejahteraan pada rakyat. Dan jika ada pemimpin atau wakil rakyat yang melanggarnya, maka rakyat berhak untuk meminta pemimpin atau wakilnya untuk berhenti dari jabatannya.

Hal tersebut dikatakan oleh Managing Director PEPS, Anthony Budiawan, dalam acara Webiner dengan tajuk ‘Presiden Jokowi Layak Dimakzulkan’, Jakarta, Rabu (13/6/2023).

Anthony Budiawan menyatakan presiden dapat diberhentikan jika melakukan tindakan berkhianat pada negara.

“Berkhianat pada negara ini sama dengan melanggar konstitusi. Yaitu, melalui beberapa kebijakan yang menciderai konstitusi. Jika melakukan hal tersebut, maka Presiden layak diberhentikan,” kata Anthony.

BACA JUGA:  Lagi ,Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Kemendagri, Masuk Tiga Besar Regional Jawa-Bali

Salah satu contoh kebijakan yang dapat dinyatakan sebagai pelanggaran konstitusi adalah Perppu Cipta Kerja, yang disusun atas dasar narasi adanya krisis ekonomi global.

“Perppu yang terindikasi melanggar konstitusi ini akhirnya disahkan oleh DPR, walaupun mekanismenya sendiri dapat dikatakan tidak sah. Menurut UU yang berlaku, Perppu itu harus disahkan pada masa sidang berikutnya. Tapi itu tidak. Perppu itu baru disahkan pada Februari. Ini ada indikasi pelanggaran,” urainya.

Contoh lainnya, Badan Otorita sebagai Kepala IKN. Dimana, sesuai dengan aturan tentang pemerintah daerah, harusnya sesuai struktur yang ada, yaitu provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota.

“Tak ada pemerintahan daerah yang berupa Badan Otorita. Ini melanggar pasal 18, ayat 1 sampai 6 dilanggar semua. Apalagi, pemimpin daerah itu dipilih secara demokratis. Badan Otorita diangkat, dengan alasan bahwa daerah tersebut adalah daerah khusus,” paparnya.

BACA JUGA:  Ketua Umum HMI Cabang Tangerang Desak Usut Jual Beli Titik Program MBG

Yang terbaru, penjabat kepala daerah, yang diangkat untuk menggantikan kepala daerah yang telah habis masa menjabatnya.

“Dalam pasal 18, jelas bahwa pemimpin daerah harus dipilih secara demokratis. Ini jelas melanggar,” tekan Anthony lebih lanjut.

Anthony juga menyebutkan beberapa contoh lainnya, seperti Perppu No 1 tahun 2020 terkait proses pembentukan perubahan APBN dan indepedensi Bank Indonesia yang tidak memperbolehkan BI membeli Surat Berharga di pasar primer.

“UU itu merupakan turunan dari konstitusi. Artinya, kalau kita melanggar UU sama saja dengan melanggar konstitusi. Dan UU haruslah sejalan dengan konstitusi. Artinya, jika presiden melanggar UU atau membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi maka sama saja dengan berkhianat pada negara,” pungkasnya.

BACA JUGA:  BNN Tangkap 2 WN Rusia di Bali, 7 Kg Narkotika Hashish Disita

“Sebenarnya sudah layak presiden dimakzulkan, karena sudah melanggar konstitusi dan UU. Apalagi para pembantu kabinet dan DPR yang juga ikut melanggar harus dianggap sebagai penghianat Konstitusi,” tandasnya. (red1)